SUKABUMIUPDATE.com - DPC Partai Garuda Kabupaten Sukabumi mendaftarkan 50 Bacalegnya ke kantor KPU Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (14/5/2023). Namun, pengajuan daftar bacaleg tidak berjalan mulus.
Pasalnya, KPU menyatakan mengembalikan berkas pendaftaran Bacaleg oleh DPC Partai Garuda Kabupaten Sukabumi. Alasannya belum ada persetujuan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Garuda.
"Kami sudah menerima model B pengajuan dan model B daftar bacaleg dalam posisi hari ini belum ada persetujuan DPP. Syarat pencalonan itu adalah selain syarat administratif masing-masing bacalon, yaitu pertujuan model B pengajuan dan model B daftar Bacaleg yang ditandai cap basah dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ujar Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah.
"Posisi di Silon kami Partai Garuda belum ada penerimaan artinya belum approve dari DPP. Posisi belum approve diakibatkan pengisian bacaleg belum dinyatakan 100 persen," imbuh Budi.
Baca Juga: Deretan Misteri Gunung Gede Pangrango, Hulu Wano na Pakuan
Sehingga KPU belum bisa melanjutkan proses verifikasi administrasinya.
Menurut Budi, PKPU 10 tahun 2023 menyebutkan batas maksimal pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Sehingga masih ada waktu untuk Partai Garuda melengkapi proses atau memperbaiki hal ini. "Bahkan kalau sudah melakukan pendaftaran dalam proses verifikasi, bisa ditambah 1x24 jam," ungkapnya.
Dalam hal ini, KPU mengembalikan semua berkas pendaftaran DPC Partai Garuda. "Semua berkas kami kembalikan lagi," ujarnya.
Sementara, Ketua DPC Partai Garuda Asan Sanjaya mengatakan semuanya sudah dipersiapkan namun ada kendala.
"Mudah- mudahan bisa diselesaikan, beberapa persyaratan yang belum diselesaikan, 50 persen lagi [approve DPP] tapi kita keburu daftar," ungkapnya.
Ia menyebut partai Garuda mendaftar sebanyak 50 bacaleg atau memenuhi 100 persen dari setiap dapil di Kabupaten Sukabumi. "6 dapil terpenuhi. Dalam ketentuan PKPU, 30 persen keterwakilan wanita sudah terpenuhi," tuturnya.