SUKABUMUPDATE.com - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan penyerahan berkas dalam pengajuan daftar bakal calon Legislatif atau Bacaleg untuk Pemilu 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi Nomor 92, Cibadak, Jumat (12/5/2023).
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan, jajaran struktural dan simpatisan hingga ke akar rumput PAN Kabupaten Sukabumi sudah disolidkan dalam pertemuan di akhir tahun 2022. PAN Kabupaten Sukabumi juga kompak di bawah kepemimpinan Ketua DPD yang baru, Hasbullah Rahmat.
Setelah mendaftarkan 50 bakal calon, Budi menyatakan soal target kursi PAN Kabupaten Sukabumi yang menargetkan 10 kursi Legislatif di Pemilu 2024. Ia meyakini bahwa target tersebut rasional dan bisa dicapai.
"Di Pemilu 2024, kami ingin memastikan memperoleh dua digit perolehan kursi yakni 10 kursi. Sebanyak 50 bakal calon yang kami daftarkan sudah memenuhi keterwakilan perempuan di tiap Dapil minimal 30 persen," kata Budi kepada awak media.
Baca Juga: Siapkan 53 Caleg, PAN Berhentikan Deni Sasmedi dari Ketua DPD Kabupaten Sukabumi
Soal latar belakang Bacaleg, Budi menyebut para Bacaleg berasal dari beragam kalangan. "Khusus untuk mantan kades, jumlahnya ada lima orang," kata dia.
Lebih lanjut, pihaknya membidik suara pemilih pemula dalam Pileg 2024 yang jumlah presentasenya hampir 50 persen. Sehingga setiap tingkatan struktural hingga tingkat desa sudah diinstruksikan untuk bergerak merebut suara kaum milenial. Jumlah pemilih pemula yang persentasenya hampir 50 persen, menjadi pertimbangan pergerakan PAN.
"Struktural kami hingga ke tingkat RT dan RW diinstruksikan untuk merekrut milenial. Berdasarkan rekapitulasi, di Kabupaten Sukabumi, pemilik suara hampir mendekati 50 persen dari pemilih pemula dan DPD PAN akan dengan gencar menyentuhnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah mengatakan, Bacaleg yang didaftarkan PAN terdiri dari 16 perempuan dan 34 laki-laki, semuanya sudah memenuhi kuota 100 persen untuk Bacaleg yang didaftarkan.
"PAN mengajukan 100 persen dari kuota Bacaleg, dengan persyaratan yang sudah dipastikan lengkap. Kami telah memeriksa secara administratif dan dinyatakan lengkap, sehingga PAN diterima pengajuan bakal calonnya," tukasnya.