SUKABUMIUPDATE.com - Para bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sukabumi sudah bersiap dalam menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Bacaleg tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk yang berlatar belakang kepala desa (kades).
Kabupaten Sukabumi memiliki sebanyak 6 Daerah Pemilihan (Dapil). Untuk di dapil 6, ada sejumlah Bacaleg berlatar belakang kades yang berniat maju di Pileg 2024 untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Sukabumi.
Mereka sudah melakukan persiapan untuk merebut hati pemilih di dapil 6 yang meliputi Kecamatan Surade, Kecamatan Ciemas, Kecamatan Kalibunder, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Waluran, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Tegalbuleud, Kecamatan Jampangkulon serta Kecamatan Ciracap.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Toko Kain di Sukabumi, Super Lengkap dan Berkualitas
Berikut ini sederet Bacaleg pendatang baru dengan latar belakang kepala desa yang dihimpun sukabumiupdate.com:
1. Agustina Abdul Hasanudin bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia merupakan Kades Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, periode 2017 - 2023.
2. Bambang Sujana Bacaleg dari Partai Nasdem. Dia merupakan Kades Mekarjaya, Kecamatan Ciemas. Bambang menjabat Kades selama dua periode dari tahun 2011 - 2016 dan 2017 - 2023.
3. Dudi Rusdiaman Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia merupakan Kades Waluran, Kecamatan Waluran yang menjabat dua periode 2010 - 2015 dan 2017 - 2023.
Baca Juga: Review Moisturizer Wardah Perfect Bright, Harga Cuma Rp 20 Ribuan! Bagus?
4. Dudu Rustiawan Bacaleg PKB. Dia merupakan Kades Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon periode 2019 - 2025. Sebelumnya dia menjabat Kades Cikarang, Kecamatan Jampangkulon selama dua periode 2008 - 2014 dan 2014 - 2020.
5. Taopik Guntur Rochmi Bacaleg Partai Gerindra. Dia merupakan Kades Ciwaru, Kecamatan Ciemas periode 2013 - 2019 dan 2019 - 2025. Taopik sudah mengundurkan diri sebagai kades.
Sementara itu, Bendahara DPC PKB Kabupaten Sukabumi Anwar Sadad membenarkan bahwa ada 2 kades yang merupakan bacalon dari PKB di Dapil 6.
"Adapun surat pengunduran dirinya beserta tanda terima dari DPMD di upload ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon pada saat pengajuan Bacaleg 1 - 14 Mei 2023. SK pemberhentian resminya pas pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) bulan Oktober," ujarnya.