Sidang MK: Dampak Positif Sistem Pemilu Proporsional Terbuka bagi Parpol

Rabu 10 Mei 2023, 01:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Agenda sidang lanjutan pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar pada hari ini Selasa (9/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yakni mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku Pihak Terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Selain menghadirkan Firman Noor, Perludem juga menghadirkan ahli Charles Simabura.

Firman Noor yang merupakan seorang peneliti BRIN itu menyebutkan beberapa prinsip mengenai sistem pemilu yang demokratis. Di antaranya, pemilu dapat memberikan pilihan yang terbaik bagi rakyat dimana pilihan-pilihan yang ada itu dipaparkan di depan rakyat dengan kelengkapan informasi yang seluas-luasnya. Ini berarti tanpa adanya kelengkapan informasi dan pengetahuan yang menyeluruh akan seorang wakil rakyat maka terbuka peluang kemungkinan munculnya sosok yang tidak mewakili pilihan rakyat,” terangnya secara daring ke hadapan sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Sistem pemilihan umum (pemilu) merupakan pengejawantahan paling konkret dari pelaksanaan demokrasi. Oleh karena itu, pekerjaan rumah terbesar adalah bagaimana membangun sebuah sistem pemilu yang dapat menguatkan keberadaan nilai-nilai dan institusi demokrasi serta kelanjutan pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Pemilu memang bukan satu-satunya alat ukur untuk menentukan eksistensi dan kualitas demokrasi namun tanpa adanya pemilu yang demokratis dapat dipastikan bahwa kualitas demokrasi di sebuah negara akan tidak banyak bermakna.

Baca Juga: Ayep Zaki Ajak Alumni STN 2 Sukabumi untuk Menata Kebaikan

Beli Kucing dalam Karung

Terkait dengan keterwakilan, sambung Firman, salah satu hal mendasar yang menjadi kritik utama atas sistem proporsional tertutup khususnya terkait dengan masalah tingkat keterwakilan adalah kurang menjamin terbangunnya kedekatan antara caleg dengan konstituennya. Sistem ini kurang menjamin konstituen untuk mengetahui latar belakang dan kapabilitas caleg yang akan mewakili mereka. Terdapat potensi terjadinya situasi membeli kucing dalam karung bagi pemilih. Di sisi lain, para caleg pun bisa jadi tidak terlalu memahami konstituen atau kondisi wilayah yang diwakilinya mengingat terbatasnya intensitas hubungan mereka dengan para pemilih.

“Padahal kedekatan itu syarat utama dari perwakilan rakyat yang merupakan sokoguru dari demokrasi dan esensi adanya pemilu itu sendiri. Oleh karena itu dalam sistem proporsional tertutup maka perwakilan rakyat menjadi ambigu karena bisa jadi caleg lebih mewakili kepentingan partai ketimbang konstituennya,” lanjut Firman Noor.

Dampak Positif bagi Parpol

Sistem proporsional terbuka memiliki beberapa dampak positif bagi keberadaan partai politik khususnya terkait demokrasi internal, kelembagaan dan pelaksanaan fungsi partai politik. Sistem proporsional terbuka memiliki beberapa dampak positif bagi kelembagaan partai politik. Sistem ini jauh dari anggapan akan melemahkan partai politik. Sebaliknya sistem ini berpeluang besar dalam mempertahankan demokrasi internal partai dan menguatkan kelembagaan partai serta mendorong pelaksanaan fungsi-fungsi partai politik.

Terkait dengan demokrasi internal, sistem proporsional terbuka memberikan peluang kader-kader partai politik untuk tetap memiliki daya tawar yang baik dari kecenderungan pemaksaan elit atau pimpinan partai. Keberhasilan seorang kader membangun hubungan baik dengan konstituennya maka dia memiliki daya tawar untuk tidak mudah disingkirkan dari daerah pemilihan (dapil)-nya. Pergantian begitu saja seseorang dalam sebuah dapil apalagi dengan kader yang jauh tidak dikenal masyarakat akan membawa risiko menurunnya jumlah dukungan dan akhirnya kursi partai di daerah itu.

Baca Juga: Mengenal Nyai Djuaesih, Aktivis Wanita Asal Sukabumi Perintis Muslimat NU

“Oleh sebab itu dalam situasi ini kader tetap bisa bersikap kritis demi kebaikan partai tanpa khawatir akan tersingkir dari dapil atau posisinya di partai,” terang Firman Noor.

Dalam situasi ini pula peluang terciptanya demokrasi internal partai menjadi lebih terbuka mengingat kekuasaan pimpinan terimbangi oleh kapabilitas dalam membangun basis dukungan bagi partai dan dirinya. Kader yang bekerja keras dengan sendirinya akan memiliki daya tawar yang kuat untuk dapat mempertahankan posisi politiknya. Bahkan dapat pula memberikan masukan dengan lebih leluasa kepada partainya tanpa perlu khawatir.

Pengaturan Sistem Pemilu

Pakar hukum tata negara Charles Simabura dalam kesempatan ini mengakui sistem pemilu Indonesia memang tidak diatur dalam konstitusi. Hal ini setidaknya diakui oleh MK. Salah satunya adalah dalam Putusan MK Nomor 47/PUU-XVII/2019 yang menyatakan secara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 tidak menentukan model sistem pemilihan umum. Penentuan terhadap sistem pemilu yang akan digunakan merupakan ranah pengaturan undang-undang sebagai pelaksanaan UUD 1945.

Secara umum sistem pemilu legislatif atau pemilihan umum untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menganut model sistem proporsional terbuka. Penting untuk ditegaskan, sistem pemilu adalah pondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu. Artinya jika hendak mempersiapkan segala sesuatu tentang pemilu terutama kerangka hukum tentang pemilu, sistem pemilulah yang semestinya disepakati lebih dahulu.

Baca Juga: Sukabumi Terbesar Keempat dalam Jumlah DPS dan TPS Pemilu 2024 di Jawa Barat

“Sebab pilihan terhadap sistem pemilu menurut ahli akan memberikan dampak terhadap pengaturan kerangka hukum lainnya,” kata Charles.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

sumber : mkri.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa