SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kota Sukabumi telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg sejak 1 Mei 2023. Namun hingga hari ketiga, Rabu (3/5/2023) belum ada partai politik di Kota Sukabumi yang mendaftarkan bacaleg mereka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Sri Utami mengatakan akan tetap menunggu hingga batas akhir waktu pendaftaran yang sudah ditetapkan.
"Jadi kita masih menunggu, kami masih menunggu karena kami sudah memberikan himbauan kepada partai politik lewat Liaison Officer bahwa ketika akan menyampaikan pendaftaran tersebut H-2 sudah menyampaikan informasi kepada kami" ujar Sri usai menghadiri kegiatan Kapolda Jabar di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi Mulai 1 Mei 2023
Sri menyatakan baru Partai Nasdem yang secara lisan menyampaikan bahwa nanti tanggal 5 Mei mau mendaftarkan bacaleg. "Besok rencana penyampaian surat komfirmasi pendaftarannya," ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Sri menyatakan KPU Kota Sukabumi sudah siap 100 persen mulai dari teknis hingga non teknis.
"Kami siap untuk memberikan pelayanan sepenuhnya kepada partai politik. Secara teknis maupun non teknis sudah siap 100 persen," kata dia.
Pendaftaran Bacaleg Dibuka 2 Pekan
KPU Kota Sukabumi membuka pendaftaran bakal caleg DPRD Kota Sukabumi selama 2 pekan yaitu 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
Terkait waktu pendaftaran, Sri menjelaskan dari tanggal 1 hingga 13 Mei dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Namun di hari terakhir yaitu tanggal 14 Mei, pendaftaran dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB," jelasnya.