SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi dibuka sejak Senin, 1 Mei 2023 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti mengutip via Suara.com menyebutkan bahwa pendaftaran ini terbuka untuk para partai politik yang akan mencalonkan wakilnya di DPR RI.
Baca Juga: M, Pelaku Penembakan Kantor MUI: Pernah ODGJ dan Sering Halusinasi
Tak hanya itu, KPU juga telah merilis secara resmi persyaratan serta cara mendaftar bagi para Calon Legislatif melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat pendaftaran Caleg DPR RI jelang Pemilu 2024 itu sudah disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.
Berikut informasi lengkap pendaftaran Caleg DPR RI jelang Pemilu 2024:
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi setiap calon legislatif (caleg) DPR RI adalah sebagai berikut :
Baca Juga: 65 Paribasa Sunda dan Artinya, Contohnya "Adat Kakurung Ku Iga"
1. Caleg DPR RI harus dicalonkan oleh partai politik di bawah pengetahuan ketua umum atau pemimpin partai lainnya dan mengirimkan data data pendukung serta dokumen lainnya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
2. Pengajuan nama Caleg DPR RI dilakukan oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai. Jika ketua umum atau sekretaris jenderal berhalangan hadir dalam hari pengajuan, maka kehadiran dapat digantikan oleh pengurus partai politik di tingkat pusat dan dinyatakan lewat surat kuasa.
3. Apabila petugas atau pengurus partai politik juga tak dapat hadir, maka pengajuan nama dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik dengan pengurus partai politik pusat.
Syarat pendaftaran Caleg DPR RI jelang Pemilu 2024
1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol yang dicetak dan disampaikan langsung kepada petugas KPU. Sedangkan untuk dokumen digital akan diminta untuk diunggah ke Silon.
2. Foto diri terbaru caleg serta dokumen pengajuan harus ditandatangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal.
3. Dokumen surat pengajuan serta dokumen lainnya dari pendaftaran bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Baca Juga: 41 Paribasa Sunda dan Artinya: Cikaracak Ninggang Batu, Laun-laun Jadi Legok
KPU pun berhak menolak dan mengembalikan data data yang diserahkan oleh partai politik jika :
1. Data yang diisi dan dokumen pengajuan yang diserahkan tidak lengkap.
2. Ditemukannya kesalahan atau kekeliruan di dalam data yang diisi.
3. Bakal calon legislatif dianggap tidak memenuhi syarat.
Pengembalian dokumen akan dilakukan KPU sebelum penutupan pendaftaran Calon Legislatif ditutup.
Untuk pengajuannya Calon Legislatif sendiri, waktunya ditentukan sejak Senin (01/05/2023) hingga Sabtu (13/05/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Sedangkan untuk pengajuan di hari terakhir dapat dilakukan pada Minggu (14/05/2023) pukul 08.00 sd 23.59 WIB.
Pengajuan pendaftaran Caleg DPR RI jelang Pemilu 2024 dapat dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Sumber : Suara.com/Dea Nabila