SUKABUMIUPDATE.com - Saleh Hidayat, SH resmi terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg DPR RI) dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada gelaran Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui pada Pemilu 2024, KPU menetapkan Partai Bulan Bintang dengan nomor urut 13.
Saleh Hidayat yang juga merupakan Ketua LBH Bulan Bintang Sukabumi sekaligus pendiri LBH Damar Keadilan Rakyat tersebut akan maju dari Daerah pemilihan Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi).
Kepada sukabumiupdate.com, Kang Saleh, sapaan akrabnya menyampaikan motivasi mencalonkan diri pada pemilu 2024 sebagai calon anggota DPR RI, karena sebagai anggota DPR RI menurutnya mempuyai kewenangan lebih banyak untuk membantu dan berpihak kepada masyarakat umum khususnya di Sukabumi. Selain itu, DPR juga dapat mengawasi kinerja pemerintahan, agar bekerja secara efektif dan efisien, serta mendistribusikan keadilan terhadap rakyat secara baik.
Baca Juga: Sidang MK: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Mengamputasi Kelembagaan Partai Politik
“Sandainya diberi amanah sebagai wakil rakyat. Saya sudah menyiapkan berbagai program yang pro rakyat, terutama melakukan transformasi ide dan gagasan melalui produk hukum, atau legislasi terkait regulasi yang berkeadilan dan pro rakyat,” ungkapnya, Senin (17/04/2023).
Dalam penilain Saleh, salah satu titik terlemah saat ini adalah supremasi hukum dimana penegakan hukum lebih cenderung tajam kebawah dan tumpul keatas. Bahkan kata Saleh, dunia peradilan seringkali terjadi penegak hukum malah terlibat menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya diri.
"contoh kasus terkini, Brigjen Teddy Minahasa," ucapnya.
Kemudian, kata Saleh, dinamika sistem demokrasi di Republik Indonesia saat, terus mencari warna yang terbaik di antara yang baik, hari ini menggelinding wacana pemilu kembali ke sistem pencoblosan partai (proporsional tertutup).
Baca Juga: LSI Denny JA: Suara Partai Islam di Pemilu 2024 di Prediksi Bakal Jeblok
Sistem proporsional tertutup, menurut Saleh adalah bentuk penegasan hak konstitusional partai politik sebagai peserta pemilu dalam menempatkan kadernya atau calegnya untuk duduk menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota.
"Oleh karena, telah dinyatakan bahwa peserta pemilu untuk DPR RI, DPRD Provinsi & DPRD Kota/kabupaten adalah partai politik bukan perseorangan, peserta perseorangan adalah untuk DPD RI, sehingga logika hukumnya bahwa penentuan anggota DPR RI, DPRD Provinsi,& DPRD Kota/Kabupaten terpilih hasil pemilu menjadi hak parpol untuk menentukannya yang harus di jamin dan di lindungi oleh hukum atau konstitusi (Undang -Undang)," beber mantan aktivis HMI Cabang Solo, Jawa Tengah tersebut.
Masih menurut Saleh, selain penegasan hak konstitusional partai politik dalam menempatkan kader terbaiknya untuk duduk di parlemen berdasarkan hasil pemilu, sistem proporsional tertutup juga akan memperjelas model dan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu (PHPU) di mahkamah konstitusi nantinya.
Baca Juga: DPR dan KPU Bersepakat Pemilu 2024 Tetap Sesuai Jadwal
"Bahwa PHPU hanya akan terjadi antar parpol sebagai peserta pemilu, tidak seperti pada perkara PHPU sebelumnya yang terjadi antar caleg dalam satu partai politik tertentu, MK pada akhirnya mempersilahkan kepada partai tersebut untuk menyelesaikan perselisihan secara internal melalui mahkamah partai terlebih dahulu. Sehingga sistem proporsional tertutup menjaga marwah dan kepastian hukum acara terkait kewenangan penyelesaian perkara PHPU dan ini akan menjamin keberlangsungan demokrasi di bumi Nusantara akan lebih baik," sambung mantan aktivis Gerakan Pemuda Islam (GPI) tersebut.
Untuk itulah, kata Saleh, Pemilu 2024 lebih baik dengan sistem proporsional tertutup. "Sehingga kelembagaan partai, kususnya fungsi partai politik dalam hal rekruitmen jabatan politik terjaga marwahnya," pungkasnya