SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024. Putusan PT DKI menyebutkan bahwa majelis hakim tingkat banding mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan menolak permohonan Partai Prima.
“Di tingkat banding, permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, di DPR, Jakarta, seperti dikutip tempo.co, Selasa, 11 April 2023.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan banding tersebut menganulir putusan PN Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima.
PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melanggar hukum dalam saat melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan Partai Prima tidak lolos. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dalam jangka waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca Juga: Perppu Tentang Pemilu Sah Jadi Undang-Undang, Berikut Ini Perubahannya
Mahfud mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut. Mahfud juga mengucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum atas putusan tersebut.
“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan dengan adanya putusan PT DKI Jakarta itu maka Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni pada 18 Februari 2024. Dia mengatakan meskipun putusan itu masih bisa dikasasi, namun dia menilai putusan PT DKI sudah benar dan sesuai hukum.
“Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya,” ujar Mahfud Md.