SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum resmi menjadi undang-undang. Hal tersebut terjadi setelah DPR RI sepakat menyetujuinya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/4/2023).
Awalnya, Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya kepada peserta rapat paripurna terkait persetujuan perubahan Perppu Pemilu menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan seperti kutip suara.com dari Antara.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menerangkan bahwa dalam RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku. Perubahan yang dimaksud yakni berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB; penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.
Selain itu, ada juga perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.
"Serta tentang penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk, selain implikasi dari pemekaran daerah provinsi di Papua dan Papua Barat," jelasnya.
Sejumlah hal baru berkaitan dengan Pemilu 2024. Berikut ini ulasannya:
1. 580 kursi DPR RI Jika merujuk draf Perppu Pemilu, setidaknya jumlah kursi DPR RI hasil Pemilu 2024 akan bertambah menjadi 580 legislator. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 186 yang berbunyi: "Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)". Baca juga: DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU Jumlah ini bertambah 50 orang, dari sebelumnya 575 orang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
2. 152 kursi DPD Tak hanya kursi DPR RI, jumlah kursi DPD pada Pemilu 2024 juga akan meningkat. Hal ini seiring adanya penambahan empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Empat DOB ini akan memberikan sumbangsih sebanyak 16 kursi DPD. Secara kumulatif, kursi DPD meningkat dari 136 kursi menjadi 152 kursi dengan masing-masing empat kursi tiap provinsi.
3. KPU di 4 DOB Penambahan empat DOB di Papua turut berdampak pada jumlah panitia penyelenggara Pemilu di daerah, termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU). Baca juga: Mendagri Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Pemilu, 43 Anggota DPR Hadir Fisik Berdasarkan Pasal 10A Perppu Pemilu, KPU RI akan membantuk empat KPU baru, yakni KPU Papua Selatan, KPU Papua Tengah, KPU Papua Pegunungan, dan KPU Papua Barat Daya.
4. Bawaslu di 4 DOB Sama dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) juga akan menambah empat kantor di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 92A Perppu Pemilu. Pemilu di IKN
5. Aturan ini juga mengatur pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya untuk wilayah IKN, Kalimantan Timur. Hanya saja, berdasarkan Pasal 568A, pelaksanaan Pemilu di IKN tetap berpedoman UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut bunyi Pasal 568A: "Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tenlang Pemilihan Umum".
Sumber : suara.com