KPU Lakukan Verfak Kepengurusan Partai Prima di Kabupaten Sukabumi

Sabtu 01 April 2023, 21:59 WIB
KPU lakukan Verfak Partai Prima tingkat Kabupaten Sukabumi | Foto : Syams

KPU lakukan Verfak Partai Prima tingkat Kabupaten Sukabumi | Foto : Syams

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dinyatakan memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi faktual terkait kepengurusan pada tingkat Kabupaten Sukabumi. Hal itu disampaikan Fery Gustaman seusai melakukan kunjungan di Sekretariat DPK Partai Prima di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, (01/04/2023).

"sesuai dengan aturannya bahwa KPU Kabupaten melakukan verifikasi kepengurusan partai tingkat kabupaten, tadi KPU Kabupaten sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan partai prima dan diputuskan memenuhi syarat kepengurusannya," jelasnya.

Dalam agenda verifikasi tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi didampingi rombongan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi, PPK dan panwaslu Cireunghas.

"selanjutnya sampai tanggal 4 April, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai prima yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi," tambahnya.

Baca Juga: Catat 5.249 Pemilih Aktif, Pemilu 2024 di Desa Hegarmanah Cicantayan Sukabumi

Jika rangkaian proses verfikasi faktual tersebut menyatakan Partai Prima memenuhi syarat. "Maka otomatis akan menentukan Partai Prima bisa menjadi peserta pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi," tandas Fery.

Sebelumnya diberitakan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dinyatakan memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima.

Kelulusan Partai Prima dalam verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.

"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," demikian tulisan dalam pengumuman itu, dilihat sukabumiupdate.com, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: Mati Suri 30 Menit, Ibu Muda di Baros Sukabumi Cerita Amalnya Hilang Gegara Ghibah

Setelah memenuhi syarat, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima. Verifikasi faktual itu bakal dilakukan dari tanggal 1 hingga 19 April 2023. Kemudian, untuk pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi faktual dijadwalkan pada 21 April 2023.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sebagaimana jadwal yang telah dituangkan di dalam Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023, bahwa di tanggal 1 April 2023 hari ini ada dua kegiatan, pertama adalah penarikan sampel keanggotan Parpol Prima serta melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat pusat, dan selanjutnya dilaksanakan di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh.

Proses penarikan sampel keanggotaan Partai Prima untuk kepentingan verifikasi faktual sendiri, lanjut Idham, telah dilakukan KPU di lantai 2 Gedung KPU RI sekira pukul 11.05 WIB siang tadi.

"Kemudian siang ini jam 13.00 WIB. KPU RI telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai PRIMA tingkat Pusat di kantor sektetariatnya," ujar Idham kepada sukabumiupdate.com via WhatsApp.

Baca Juga: Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Agar Pemilu 2024 Tak Ditunda, Tapi Ada Syaratnya!

Diketahui, KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Kemudian, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

KPU kemudian telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi