SUKABUMIUPDATE.com - Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima akhirnya dinyatakan memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima.
Kelulusan Partai Prima dalam verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.
"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," demikian tulisan dalam pengumuman itu, dilihat sukabumiupdate.com, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga: Didukung Bawaslu, Partai PRIMA Siap Ikuti Kembali Tahapan Verifikasi oleh KPU
Setelah memenuhi syarat, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima. Verifikasi faktual itu bakal dilakukan dari tanggal 1 hingga 19 April 2023. Kemudian, untuk pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi faktual dijadwalkan pada 21 April 2023.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sebagaimana jadwal yang telah dituangkan di dalam Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023, bahwa di tanggal 1 April 2023 hari ini ada dua kegiatan, pertama adalah penarikan sampel keanggotan Parpol Prima serta melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat pusat, dan selanjutnya dilaksanakan di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh.
Proses penarikan sampel keanggotaan Partai Prima untuk kepentingan verifikasi faktual sendiri, lanjut Idham, telah dilakukan KPU di lantai 2 Gedung KPU RI sekira pukul 11.05 WIB siang tadi.
"Kemudian siang ini jam 13.00 WIB. KPU RI telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai PRIMA tingkat Pusat di kantor sektetariatnya," ujar Idham kepada sukabumiupdate.com via WhatsApp.
Diketahui, KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Baca Juga: Gugatan Partai Prima Dikabulkan, PN Jakpus Perintahkan KPU Mulai Tahapan Pemilu dari Awal
Kemudian, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.
KPU kemudian telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu 29 Maret 2023 lalu.
Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.