SUKABUMIUPDATE.com - Kerennya Partai Prima, setelah sebelumnya memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), Prima kembali memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI pada Senin (20/3/2023), Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu memandang bahwa KPU terbukti telah melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Prima.
Melansir tempo.co, Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya bersiap mengikuti kembali tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan KPU RI. Hal ini dilakukan Partai Prima menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.
"DPP PRIMA menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Prima akan mengikuti tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh KPU RI sebagaimana perintah putusan tersebut," ujar Dominggus dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip tempo.co, Rabu, 22 Maret 2023.
Menurut Dominggus, keluarnya keputusan Bawaslu menunjukkan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Ini dianggap mencederai hak politik atau hak konstitusional Partai Prima.
Keputusan Bawaslu ini, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Prima soal pelanggaran administrasi. Juga kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa Prima sebagai partai politik telah terbukti dirugikan secara administratif dan KPU RI, serta terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Dominggus menegaskan, sejak awal gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima ke PN Jakarta Pusat berkenaan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap PRIMA, bukan sengketa proses pemilu. "Kami membantah tudingan beberapa pihak bahwa Prima ingin menunda Pemilu," ujarnya.
sumber : tempo.co