SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). yang dilaksanakan pada Rabu 15 Maret 2023 menyimpulkan dua hal penting terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Pertama, Komisi II DPR RI bersama Bawaslu RI dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke pengadilan negeri DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus secara sungguh-sungguh," kata Ahmad Doli Kurnia seperti tertulis pada notulensi yang ditandatangai para pihak, yaitu KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan Komisi II DPR RI.
Dukungan tersebut menurut Doli, terkait dengan adanya putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap KPU RI yang pada amar putusan angka 5 menyatakan 'menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,'.
Baca Juga: Gugatan Partai Prima Dikabulkan, PN Jakpus Perintahkan KPU Mulai Tahapan Pemilu dari Awal
"Kedua, Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Baswaslu RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945, UUD Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu," sambung Doli Kurnia yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Menurut Ahmad Doli Kurnia yang pernah menjabat Ketum Umum PB HMI itu menyebutkan, Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024, dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut serta berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu tahun 2024.