SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses Pemilu 2024 akan tetap berjalan meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap KPU untuk menunda pemilu. Atas putusan tersebut, KPU mengajukan banding.
“Pemilu tetap berjalan sebagaimana disampaikan pimpinan KPU. Jadi, proses-proses tahapan berjalan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU,” kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna saat menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
Andi mengatakan KPU menyerahkan memori banding lebih awal dari batas akhir 16 Maret 2023 dan hari ini telah menerima akta permohonan banding. Adapun poin-poin dalam memori banding tersebut, antara lain; pertama potensi absolut PN Jakpus, kedua desain penegakkan hukum pemilu, dan ketiga kekeliruan amar putusan majelis hakim PN Jakpus terkait tahapan pemilu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.
Adapun putusan tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong. Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan majelis hakim PN Jakpus.
sumber : tempo.com