Partai Prima Bersedia Cabut Gugatan Agar Pemilu 2024 Tak Ditunda, Tapi Ada Syaratnya!

Kamis 09 Maret 2023, 07:03 WIB
Agus Jabo Priyono, Ketum Partai PRIMA | Foto : tempo.co

Agus Jabo Priyono, Ketum Partai PRIMA | Foto : tempo.co

SUKABUMIUPDATE.com - Agus Jabo Priyono menyatakan bersedia mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi ada syaratnya. Yaitu jika partainya diloloskan jadi peserta Pemilu 2024. Sebab, kata dia, tindakan KPU yang tidak profesional dengan tidak meloloskan Partai Prima lah yang menjadi alasan di balik gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tidak masalah (cabut gugatan jika lolos jadi peserta Pemilu),” kata Agus dalam forum diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR, Rabu, 8 Maret 2023.

Pernyataan Agus ini dilontarkan kala menanggapi usulan anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem Taufik Basari. Taufik mengusulkan agar KPU kembali menunaikan verifikasi administrasi kepada Partai Prima.

Jika hasil verifikasi menunjukkan Partai Prima memenuhi syarat, kata Taufik, maka KPU mesti segera mengumumkan hal tersebut.

Taufik sebut gugatan Partai Prima bisa dicabut jika telah terjadi perdamaian

Di sisi lain, Taufik mengatakan gugatan Partai Prima ini masuk gugatan perdata. Sehingga, Partai Prima bisa mencabut gugatan itu kala polemik yang dihadapi bisa ditempuh dengan jalan damai di luar mekanisme persidangan.

“KPU tetapkan Prima sebagai partai peserta Pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian,” kata Taufik.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak meloloskan Partai Prima dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Hakim pun memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulangnya sejak awal dalam waktu 2 tahun 5 bulan sejak putusan itu dibuat. Hakim juga memerintahkan agar KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.

PN Jakarta Pusat pun dinilai mengeluarkan putusan untuk melakukan penundaan pemilu. Pasalnya, jika mengikuti putusan tersebut, maka Pemilu baru akan dilaksanakan pada pertengahan 2025.

Agus menyebut partainya tidak punya keinginan untuk menunda Pemilu 2024. Ia pun mengatakan Partai Prima paham jika PN Jakarta Pusat tidak punya kewenangan mengadili perkara sengketa Pemilu.

Dia bercerita, gugatan yang diajukan kepada PN Jakarta Pusat adalah perbuatan melawan hukum karena KPU tidak profesional dalam menggelar verifikasi administrasi terhadap partainya.

“Saya perlu menegaskan kembali bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu,” kata dia.

Agus mengatakan Partai Prima sudah berusaha mencari keadilan melalui lembaga yang diatur Undang-Undang untuk menangani sengekta Pemilu. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, kata dia, upaya yang ditempuh itu berujung menemui jalan buntu. Partai Prima disebut Agus juga sudah menggelar aksi di depan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu, namun KPU tidak bersahut.

“Upaya untuk mendapatkan keadilan sudah kami tempuh. Tetapi KPU diam, Bawaslu diam,” kata dia.

KPU Ajukan Banding Pekan Ini

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut lembaganya punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Rencananya, kata Hasyim, KPU mengajukan banding pada pekan ini.

“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.

Adapun Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin sebelumnya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Saat seluruh persiapan sudah matang, dia menyebut KPU bakal menyampaikannya kepada publik.

“Sedang disiapkan. Setelah matang semuanya, nanti disampaikan” kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

KPU pun memastikan tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan, tak terpengaruh oleh putusan atas gugatan Partai Prima tersebut.

sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).