SUKABUMIUPDATE.com - Tokoh muda asal Surade, Kabupaten Sukabumi, Novian Abdurahman kembali meramaikan bursa politik di Sukabumi. Kali ini Kang Novian sapaan akrabnya, tampil sebagai bakal calon anggota legislatif (DPR RI) dari partai besutan Amin Rais, yakni Partai Ummat.
Belakangan nama Novian Abdurahman dikenal warga Sukabumi sebagai figur yang berani tampil mengusung kemudaan dalam perhelatan pemilihan Bupati Sukabumi tahun 2015, disusul pada tahun 2020 juga sempat digadang-gadang sebagai calon Bupati potensial. Namun, kesempatan belum berpihak; syarat dukungan partai tak berhasil terhimpun.
Berbicara kesukabumian, kata Kang Novian, ada 6 orang perwakilan yang duduk di DPR RI hari ini. Sebagai wakil rakyat dari Sukabumi di Senayan, ketersambungan antara warga dengan keenam perwakilan tersebut belum nyata terlihat.
"kalau dihitung, agenda-agenda pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat Sukabumi berapa persen yang mereka serap dari Sukabumi serta berapa persen yang mereka bawa ke Sukabumi," ungkap Novian saat berkunjung ke sukabumiupdate.com, Sabtu (04/03/2023).
Baca Juga: Komunitas Pemilu Bersih Minta Penyelenggara Pemilu Jaga Independensi
Menurut Kang Novian, fakta itulah salah satunya yang mendrive dirinya untuk maju menjadi calon anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi kota dan Kabupaten. Dimana aspirasi membangun Sukabumi sepertinya belum maksimal diperjuangkan oleh keenam wakil yang menjabat hari ini.
Hal lainnya, menurut pengusaha muda tersebut, keberpihakan terhadap kaum muda menjadi lebih penting sekarang ini, karena jumlah mereka sangat dominan.
"enam puluh persen kaum millenial dan zillenial di Indonesia membutuhkan perwakilan yang benar-benar mengerti apa yang mereka butuhkan, " tuturnya.
Kaum Zillenial, tambah kang Novian, selain membutuhkan perwakilan yang mengerti kebutuhan mereka. Juga yang bisa menjadi teman serta sahabat mereka.
"menjadi mereka atau ke-kita-an bagi mereka," imbuhnya.
Baca Juga: Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Muda, Perlu Antisipasi Hoaks Politik Identitas
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Penetapan tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.