SUKABUMIUPDATE.com - Pasca Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan terkait dengan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong dan mendukung langkah yang akan dilakukan oleh KPU RI, dimana saat ini KPU sebagai tergugat tengah melakukan banding atas putusan tersebut.
"Terkait upaya hukum yang sedang berlangsung, KPU Kota Sukabumi akan tetap mendukung KPU pusat karena KPU itu satu kesatuan yg tidak bisa dipisahkan, dan kami (KPU kota sukabumi, red) tetap akan melaksanakan tahapan yang sedang berjalan, dan hingga sekarang tidak ada penundaan terkait tahapan pemilu," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (03/03/2023).
Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda! Ketok Palu PN Jakarta Pusat, Bagaimana Sikap KPU?
"Jadi sebenarnya sama sekali tidak ada pengaruhnya, dan kita akan fokus tetap menjalankan tahapan tersebut, sesuai aturan yang sudah ditetapkan," tambahnya.
Adapun keberadaan Partai Prima di Kota Sukabumi sendiri, Sri menegaskan bahwa di Kota Sukabumi tidak ada partai tersebut "tidak ada kalau di kota Sukabumi" tegas dia
Selanjutnya, Sri menjelaskan tahapan-tahapan yang sedang berlangsung dijalankan oleh KPU Kota Sukabumi sekarang ini.
"Kami tidak akan tergangu oleh persoalan tersebut, dan kami harus menyelesaikan tahapan pemilu. Saat ini KPU tengah melakukan pemutahiran data pemilih, pada bulan lalu Pantarlih di Kota Sukabumi sudah terbentuk," tandasnya.
Reporter : Asep Awaludin