SUKABUMIUPDATE.com - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Sukabumi merespon Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dan memulai tahapan dari awal.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai PRIMA Kabupaten Sukabumi, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti kembali proses andaikan benar tahapan pemilu bisa dimulai awal.
"Jika benar putusan pengadilan tersebut bisa dijalankan, kita akan ikuti tahapan-tahapannya agar bisa menjadi peserta pemilu 2024 nanti," ujarnya kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telphon, Jumat (03/03/2023).
Iwan mengungkapkan, sebagai ketua DPK PRIMA Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu dirinya sudah mencoba menjalankan amanah agar persyaratan pendaftaran partai bisa terpenuhi pada tingkat kabupaten Sukabumi. Namun karena satu dan lain hal ternyata belum mencukupi.
Namun, kata Iwan, ada yang perlu diluruskan, bahwa sebenarnya Partai Prima ke PN Jakarta Pusat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum KPU, bukan mengajukan sengketa Pemilu.
"Setelah partai prima gak lolos veripikasi untuk menjadi peserta pemilu 2024, disini banyak yang salah paham, bukan mengajukan sengketa pemilu. Namun, hasil putusan PN Jakarta Pusat di luar dugaan dengan memutuskan menunda pemilihan umum 2024. Dan kita tau bahwa itu bukan wewenang Pengadilan Negeri," Tandas Iwan.
Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda! Ketok Palu PN Jakarta Pusat, Bagaimana Sikap KPU?
"untuk sekarang ini prinsipnya kita akan ikuti arahan dari pusat, walaupun saya menyadari putusan PN Jakpus tersebut masih menjadi polemik," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Februari 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Baca Juga: Bicara Kemajuan Sukabumi, Ayep Zaki Apresiasi Deklarasi PKS Usung Anies Baswedan
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.