SUKABUMIUPDATE.com - Nama Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Tengku Oyong menjadi sorotan publik. Hal itu terjadi setelah majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.
Dilansir dari suara.com, putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap KPU.
Dalam sidang tersebut, Oyong menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Ia bersama dua hakim anggota, yakni Bakri dan Dominggus Silaban menyetujui bahwa KPU harus menunda Pemilu 2024.
Baca Juga: Konten Bunuh Diri Berujung Maut, Nasib Nahas Perempuan di Bogor
Melansir berbagai sumber, Tengku Oyong memiliki rekam jejak yang menarik perhatian, khususnya saat ia memberikan putusan atas suatu perkara. Adapun berikut informasi selengkapnya terkait hal ini yang berhasil Suara.com rangkum.
Rekam Jejak Tengku Oyong
Menurut laman resmi PN Jakarta Pusat, Tengku Oyong lahir pada 4 Maret 1964. Ia mulai diangkat sebagai pegawai negeri sipil sejak 1996. Saat ini, ia tercatat menjabat sebagai Hakim Madya dengan pangkat golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelum ditugaskan di sana, Oyong kerap bekerja di berbagai Pengadilan Negeri. Ia tercatat sempat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA. Lalu, ia juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi.
Saat menjadi hakim di PN Medan pada tahun Februari 2017, ia juga dipercaya mengemban jabatan humas. Selama bertugas di pengadilan negeri itu, Oyong pun pernah bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus Doni Irawan Malay, yakni pada 2020 lalu.
Baca Juga: Korban Hipnotis, Tukang Siomay di Cianjur Tinggalkan Dagangan Demi Antar Pelaku ke Sukabumi
Sedikit bernostalgia, Doni adalah pria yang merobek dan pembuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan. Melalui sidang putusan, ia divonis tiga tahun kurungan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku ditindak empat tahun penjara.
Lalu, pada November 2021, Oyong juga pernah menjatuhkan vonis lepas kepada Siska Sari Maulidhina atau Siska. Ia adalah wanita yang sempat mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul. Adapun alasannya dibebaskan dari segala tuntutan, kata hakim, karena perilakunya itu bukan tindak pidana.
Hukuman itu lagi dan lagi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Siska dipidana 10 tahun penjara. Wanita tersebut diduga melakukan penipuan sebesar Rp4 miliar. Ia pun lantas dilaporkan ke pengadilan oleh mantan kekasihnya yang merupakan seorang anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun.
Baca Juga: Sinopsis Demon Slayer: Kimetsu No Yaiba Season 3 Tayang April 2023!
Di sisi lain, Oyong juga pernah diperiksa tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) ketika dirinya menjadi Hakim PN Ambon pada tahun 2010 lalu. Pemeriksaan ini ada kaitannya dengan penganiayaan jurnalis SCTV di pengadilan negeri tersebut.
Tak hanya Oyong, Badan Pengawasan MA pun memeriksa empat orang karyawan PN Ambon lainnya. Mereka adalah William, Dum Matuseja, Jordan Sahusilawane, dan seorang mahasiswa KKN, yang diduga ikut terlibat menganiaya jurnalis SCTV.
Lalu, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Tengku Oyong tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp4 miliar. Adapun aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar.
Sumber: Suara.com