Asam Manis Efisiensi APBD Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 26 Mar 2025, 21:52 WIB
Kebijakan efisiensi di Pemkot dan Pemkab Sukabumi sebagaimana Inpres Nomor 1 tahun 2025 | Foto : Matar Sukabumi Update

Kebijakan efisiensi di Pemkot dan Pemkab Sukabumi sebagaimana Inpres Nomor 1 tahun 2025 | Foto : Matar Sukabumi Update

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah daerah, termasuk di Kota dan Kabupaten Sukabumi, saat ini tengah menghadapi tantangan bagaimana mengoptimalkan alokasi anggaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Tantangan itu semakin terasa nyata setelah kebijakan efisiensi yang digulirkan oleh Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan tersebut selain memangkas transfer daerah sebesar Rp 50,59 triliun, juga menuntut pemerintah daerah untuk mengurangi pemborosan serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal.

Pemangkasan anggaran ini tentu membawa dampak besar, terutama di daerah-daerah yang selama ini bergantung pada dana transfer daerah untuk mendukung berbagai program inovasi dan kegiatan. Melihat data yang dipublikasi Dirjen Perimbangan Keuangan Republik Indonesia pagu alokasi definitif TKD 2025 Dana Alokasi Umum (DAU) secara keseluruhan untuk Kota Sukabumi masih cukup signifikan yakni sebesar Rp 527.027 miliar, dan Kabupaten Sukabumi menerima sebesar Rp 1.910,786 miliar.

Sebagai informasi, dari total Rp 50,59 triliun anggaran yang dipangkas merupakan transfer daerah yang diperuntukan untuk Bidang Pekerjaan Umum. Kota Sukabumi diantaranya terpangkas sebesar Rp 7 miliar dan Kabupaten Sukabumi terpangkas Rp 74 miliar. Diketahui, seperti dalam tabel transfer daerah DAU yang dialokasikan Bidang Pekerjaan Umum untuk Kota Sukabumi sebelum dipangkas adalah sebesar Rp 7,059 miliar, dan Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 39,644 miliar.

Enam item dalam alokasi DAU untuk Kota dan Kabupaten Sukabumi | Foto : Dirjen Perimbangan Keuangan RIEnam item dalam alokasi DAU untuk Kota dan Kabupaten Sukabumi | Foto : Dirjen Perimbangan Keuangan RI

Pemangkasan anggaran dalam bidang infrastruktur tersebut tentu berdampak pada sejumlah program pembangunan infrastruktur di daerah. Apalagi, misalnya Kabupaten Sukabumi tengah mengalami banyak kebutuhan pembangunan pasca bencana yang terjadi beruntun di akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat dikonfirmasi menyebut pemangkasan transfer daerah sebesar Rp 7 miliar tersebut merupakan skenario efisiensi pemerintah pusat yang sangat positif, mengingat dalam prakteknya pemerintah daerah diharuskan menyasar sejumlah alokasi anggaran yang kurang penting untuk direlokasi ke pos belanja yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

“Jadi, meski anggaran transfer daerah bidang pekerjaan umum dipangkas Rp 7 miliar – dalam perencanaan pembangunan infrastruktur di daerah tetap bisa dikerjakan karena kekosongan anggaran tersebut bisa kembali dipenuhi oleh hasil refokusing anggaran dari pos belanja yang tidak terlalu penting, seperti perjalanan dinas serta hibah dan lain-lain,” kata Ayep Zaki kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/3/2025).

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengungkapkan pemangkasan transfer daerah ke Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 74 miliar, berbeda dengan Kota Sukabumi, Sekda Ade menyebut pos yang dipangkas tersebut tidak bisa ditutup kembali oleh hasil efisiensi (pergeseran anggaran).

Karena menurut Sekda Ade, jumlah anggaran yang dikumpulkan hasil penghematan tidak mampu menutup pos bidang pekerjaan umum setelah dipangkas tersebut. Apalagi Kabupaten Sukabumi mengalami kebencanaan “Ya sepertinya kebutuhan kita terlalu banyak, apalagi setelah bencana banyak infrstruktur yang rusak,” kata Sekda.

Efisiensi APBD di Kota Sukabumi

Selain pemangkasan transfer daerah, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi dilingkungan masing-masing. Efisiensi yang dimaksud dengan menyasar 16 belanja yang diatur Surat Edaran Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025, yaitu dengan memangkas anggaran dengan persentase yang bervariasi.

Seperti, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen. Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Pemerintah Kota Sukabumi sendiri menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur pergeseran anggaran di lingkungan pemerintahan masing-masing. Kota Sukabumi dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor KU.01.05.02/0375/IV/2/BPKPD/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 18 Februari 2025.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyebut hasil dari penghematan anggaran pada 16 pos belanja di Pemkot Sukabumi berhasil terkumpul sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Meski hasil pergeseran anggaran tersebut nilanya lebih besar dari nilai anggaran yang dipangkas, merujuk Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ dana hasil penghematan mesti diorientasikan untuk mendukung sektor-sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, serta program-program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian.

“Dari hasil penghematan ini kembali diperuntukan untuk belanja seperti insfrastruktur pendidikan, kesehatan, termasuk lingkungan,” kata Ayep Zaki.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, membenarkan proses pembahasan efisiensi di Badan Anggaran DPRD. Menurutnya, anggaran yang terkumpul sekitar Rp 20 miliar lebih dari seluruh SKPD, terbesar malah dari DPRD sendiri yaitu sekitar Rp 7 miliar.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan setelah terkumpul Rp 20 miliar, dana tersebut kemudian akan dialoksikan kepada pembangunan khususnya infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan yang penting lainnya. "Tapi prosesnya dari Rp 20 miliar ini nanti diputuskannya harus di perubahan APBD, untuk saat ini memang bisa jadi sifatnya parsial, belum final," ujarnya.

Efisiensi APBD di Kabupaten Sukabumi

Sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025, Pemkab Sukabumi juga harus melakukan efisiensi dengan memangkas anggaran pada 16 pos belanja daerah dengan persentase yang bervariasi.

Seperti, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen. Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen;

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman saat dikonfirmasi tidak memberikan gambaran secara rinci besaran nilai hasil penghematan yang berhasil dikumpulkan di Pemkab Sukabumi. Meski demikian, ia menegaskan anggaran hasil pergeseran dari seluruh SKPD yang ada tidak mamupu menambal kekosongan anggaran setelah dipangkas sebesar Rp 74 miliar.

“Ya sepertinya kebutuhan kita terlalu banyak, apalagi setelah bencana banyak infrstruktur yang rusak,” kata Sekda.

Dampak efisiensi APBD

Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Abdul Muiz, mengungkapkan bahwa setiap kebijakan tentunya akan memberikan dampak baik positif maupun negatif. Dan demikian juga kebijakan efisiensi di instansi pemerintah saat ini. Namun menurut Muiz, meski kebijakan efisiensi menyasar sejumlah anggaran kegiatan termasuk perjalanan dinas hal tersebut tidak berpengaruh besar terhadap kinerja aparatur.

“Setiap kebijakan pasti ada pengaruhnya. Namun dari kebijakan efisiensi saat ini meski semua dinas terdampak ini tidak mengganggu sama sekali terhadap kinerja aparatur, karena memang kebijakannya bersifat nasional,” kata Muiz.

Senada diungkapkan Rojab Ay’ari. Ia menilai efisiensi berdampak positif karena anggaran lebih ditujukan kepada kegiatan-kegiatan produktif.  

“Sebenarnya ada positifnya juga karena memang anggara-anggaran itu lebih di tujukan untuk kegiatan-kegiatan yang lebih produktif seperti infrastruktur termasuk kemarin pak Wali menyampaikan anggaran itu salah satunya untuk klaim BPJS yang memang anggaran kita masih kurang untuk BPJS yang APBD khusus masyarakat kurang mampu itu,” tambah Rojab.

Apakah pemangkasan anggaran DPRD Kota Sukabumi berdampak pada kinerja dewan, Rojab mengaku secara tidak langsung mungkin ada, tapi menurutnya pihaknya juga harus memahami bahwa kondisi keuangan sekarang ini menuntut kehati-hatian dalam penggunaannya mengingat tujuan dari efisiensi ini memang sangat baik dan dimaksudkan untuk lebih pro rakyat.

“Dan kemungkinan nanti anggaran efisiensi itu akan meningkatkan belanja modal kita, sampai saat ini kan di APBD 2025 belanja modal kita itu kalau tidak salam dipatok di sekitar Rp55 miliar, tapi ketika hasil efisiensi ini mungkin nanti akan bertambah dan esensi dari belanj modal itu kan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Terkait dampak efisiensi ini juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman. Sekda menyebut secara keseluruhan kebijakan efisiensi tidak menggangu kinerja yang utama sesuai RPJMD

“Kita kemaren minta kepada semua perangkat daerah agar proses efisiensi tidak menggangu indikator pencapaian RPJMD, jadi efisisensi kepada misalnya perjalanan dinas, ya terganggu tapi tidak menggangu yang utama itu,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Rijal Amirullah menyebut kebijakan efisiensi akan terasa berat jika menyasar kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan dan pendidian.

Meski demikian, kata Amir, dampak efesiensi ini harus dilihat dulu, apakah relokasi anggarannya kepada hal-hal yang lebih prioritas untuk kepentingan yang lebih dibutuhkan masyarakat atau tidak. Ia menegaskan apabila efesiensi tersebut mengurangi gaji dan tunjangan  pegawai pemerintah daerah, menurut hasil-hasil penelitian akan berpengaruh terhadap kinerjanya.

“Berdasarkan hasil-hasil penelitian, APBN termasuk APBD ini berdampak pada perekonomian masyarakat termasuk di daerah, dampak jangka panjangnya apabila efesiensi ini mengganggu pada kepentingan umum untuk pertumbuhan ekonomi seperti pemeliharan jalan, dan lain-lain, akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat,” kata dosen di Universitas Muhammadiyah Sukabumi itu.

Denis Febrian, Nida Salma, Asep Awaludin, berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Berita Terkait
Berita Terkini