SUKABUMIUPDATE.com - Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea OnlyFans mengatakan dirinya menawarkan diri jadi Justice Collaborator (JC) karena ingin membongkar pihak ketiga yang menyebarkan konten pornografi miliknya ke media sosial.
Mengutip dari tempo.co, Dea berharap pihak kepolisian juga membongkar pihak ketiga penyebar konten miliknya yang disebarkan ke media sosial maupun situs pornografi lain.
“Banyak pihak ketiga yang menyebarkan masif konten di Onlyfans ke media sosial untuk diperjualbelikan lagi,” kata Dea kepada Tempo, 9 April 2022.
Baca Juga :
Ia mengatakan pihak ketiga secara masif menyebarkan video atau foto-fotonya setelah ia tampil di podcast Deddy Corbuzier. Setelah di podcast itu, ia mengatakan banyak pihak yang memperjualbelikan kembali kontennya sehingga menyebar luas secara masif.
“Saya mau menjadi JC bukan untuk membongkar kreator konten lain, tapi saya ingin pihak ketiga penyebar itu diusut juga. Akun-akun itu juga banyak yang menyebar konten revenge porn jadi meresahkan juga,” katanya.
Dea mengatakan belum mendapat panggilan untuk pemeriksaan lagi dan saat ini hanya akan memenuhi wajib lapor tiap Senin. Ia menyatakan akan tetap kooperatif dengan penyidikan yang dilakukan polisi.
Dea terakhir kali diperiksa pada 4 April kemarin untuk memberikan bukti aliran dana. Bukti ini untuk memastikan tidak ada aliran dana ke mantan pacarnya, Dicky Reno Zulpratomo.
Sebelumnya pada 7 April lalu, polisi juga memeriksa komedian bernama Marshel Widianto sebagai saksi karena membeli puluhan konten Dea senilai Rp1,4 juta.
Sementara itu, kepolisian Polda Metro Jaya mengatakan bakal mendalami pihak lain yang turut mengunggah bahkan menyebarkan konten tak senonoh milik Dea OnlyFans.
"Dalam hal ini tentu Polda Metro Jaya akan menelusuri lebih lanjut dari konten video dan gambar-gambar berbau pornografi Dea ini. Jadi kita akan telusuri pihak lain mana saja yang terima dan upload kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat, 8 April 2022.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada 26 Maret lalu.
Dea dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
SUMBER: TEMPO.CO