SUKABUMIUPDATE.com - Dede Inoen, Youtuber asal Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan warganet usai melakukan aksi berbahaya masuk kedalam kolong rel kereta api yang tengah melintas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SuaraBogor.id. video nekat Dede Inoen tersebut diunggahnya Desember 2021 lalu, namun video tersebut sudah tersebar di berbagai platform media sosial dan viral.
Kuswardoyo Manager Humas Daop 2 Bandung mengatakan, pihaknya telah mengetahui video viral tersebut, dan sudah melaporkannya kepada PT KAI Pusat.
"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut, apa yang dilakukan Dede inoen adalah perbuatan yang tidak patut untuk dicontoh, karena tindakannya tersebut sangat membahayakan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/3/2022).
Perbuatan yang tidak terpuji dan untuk tidak ditiru tersebut, kata dia, sangat membahayakan perjalanan KA, selain itu juga yang aksinya dapat mengancam keselamatannya.
"Kita tahu bahwa jalur KA bukan merupakan area untuk bermain dan beraktivitas sehari hari, yang boleh ada di lokasi tersebut hanyalah mereka yang berkaitan dengan operasional KA," ucap dia.
Kuswardoyo menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2007 pasal 1999 telah jelas disebutkan, barang siapa yang berada dan beraktivitas di jalur KA bukan atas kepentingan operasional KA.
"Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Dede Inoen dapat dikenakan saksi penjara selama tiga bulan atau denda Rp 15 juta," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini video viral tersebut sudah ditangani Tim Kantor Pusat, karena terkait media sosial dan Channel digital di PT KAI ditangani tim dari kantor pusat.
"Iya, semuanya saat ini ditangani kantor pusat. Jadi pelaporan dan lain lain sampai saat ini semuanya masih ditangani tim pusat, kita tunggu informasi lebih lanjut dari temen temen di kantor pusat," ucapnya.
Pihaknya berharap, yang bersangkutan dapat menyampaikan edukasi terutama kepada followersnya agar tidak melakukan aksi nekat sepertinya.
"Jangan sampai nantinya ada sanksi hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan sesuai UU dan aturan yang berlaku. Saya berharap tidak ada warga yang meniru tindakan yang tidak terpuji yang telah dilakukan Dede Inoen," katanya.
SUMBER: Fauzi Noviandi/SUARA.COM