Jadi Tersangka Investasi Bodong, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jumat 25 Februari 2022, 08:31 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo. Ia diduga melakukan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Crazy Rich" asal Medan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dilansir dari Tempo, Jumat (25/2/2022).

Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB. Lalu dilakukan pemeriksaan yang dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB.

"Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.

Baca Juga :

6 Sumber Kekayaan Indra Kenz, Viral Gegara Sebut Terlahir Miskin Itu Privilege

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut diperoleh dua barang bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Adapun barang bukti tersebut yakni video YouTube dan bukti transfer.

Penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.

SUMBER: TEMPO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat24 Februari 2025, 13:18 WIB

6 Manfaat Kopi untuk Kesehatan Rambut yang Jarang Orang Ketahui

Kopi bukan hanya minuman yang nikmat, tetapi juga bahan perawatan rambut yang luar biasa. Dari mendorong pertumbuhan rambut hingga memperbaiki tekstur dan warna rambut, manfaat kopi tidak boleh diabaikan.
Ilustrasi manfaat kopi untuk kesehatan rambut (Sumber: pexels.com/@Jessica Lewis 🦋 thepaintedsquare)
Food & Travel24 Februari 2025, 13:00 WIB

Talaga Pancar, Pesona Hutan Pinus di Majalengka yang HTMnya Cuma Rp5.000 Saja

Pesona Talaga Pancar, Adalah Destinasi Wisata Alam di Majalengka yang Wajib Dikunjungi
Pesona Talaga Pancar, Adalah Destinasi Wisata Alam di Majalengka yang Wajib Dikunjungi. (Sumber : Instagram/@b_firdausss/@alshalehhh).
Sehat24 Februari 2025, 12:55 WIB

7 Cara Tepat Menangani Gigitan dan Cakaran Kucing: Simak Ulasan Lengkap Disini

Gigitan dan cakaran kucing memerlukan perhatian serius. Langkah-langkah pertolongan pertama yang tepat, seperti menghentikan pendarahan dan membersihkan luka, sangat penting untuk mencegah komplikasi.
Ilustrasi cara tepat menangani gigitan dan cakaran kucing (Sumber: pexels.com/@RDNE Stock Project)
Sehat24 Februari 2025, 12:41 WIB

Halitosis: 11 Penyebab Umum Bau Mulut yang Perlu Diketahui

Napas Anda mungkin berbau tidak sedap karena berbagai alasan, termasuk jika Anda mengonsumsi makanan tertentu, merokok, atau sedang sakit dan mengalami postnasal drip.
Ilustrasi penyebab umum bau mulut(Sumber: pexels.com/@Andrea Piacquadio)
Entertainment24 Februari 2025, 12:30 WIB

Anggun C. Sasmi Angkat Suara Soal Tuduhan Zionist, Siap Ambil Langkah Hukum

Penyanyi Anggun Cipta Sasmi angkat bicara terkait tuduhan yang menyebutnya sebagai zionist viral di media sosial X. Secara tegas ia membantah hal tersebut.
Anggun C. Sasmi Angkat Suara Soal Tuduhan Zionist, Siap Ambil Langkah Hukum (Sumber : Instagram/@anggun_cipta)
Nasional24 Februari 2025, 12:23 WIB

Bareng Jokowi dan SBY, Prabowo Resmi Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara

Presiden Prabowo mengatakan, Danantara bukan hanya lembaga pengelola dana investasi, tetapi juga instrumen atau alat pembangunan nasional.
Presiden Prabowo bersama Jokowi dan SBY luncurkan Danantara. (Sumber Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Sehat24 Februari 2025, 12:15 WIB

Alergi Udara: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Alergi udara dapat terjadi ketika kita menghirup partiker yang terbawa oleh angin.
Ilustrasi seseorang mengalami alergi udara (Sumber: pexels.com/@Gustavo Fring)
Bola24 Februari 2025, 12:00 WIB

Beckham Putra Dihukum 3 Laga karena Selebrasi Ice Cold, Persib Ajukan Banding

Persib Bandung kini tengah berjuang nasib Beckham Putra melalui proses banding.
Persib Bandung kini tengah berjuang nasib Beckham Putra melalui proses banding. (Sumber : Instagram/@beckham_put7).
Sehat24 Februari 2025, 11:53 WIB

Apakah Bayi Boleh Minum Air Putih? Simak Penjelasannya Berikut

Bayi boleh dikasih air putih jika sudah memasuki usia 6 bulan atau sudah memulai MPASI.
Ilustrasi bayi mulai dikasih air putih (Sumber: pexel.com/@Vanessa Loring)
Sukabumi24 Februari 2025, 11:42 WIB

3 Ruang Kelas SDN Cibolang Sukabumi Nyaris Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar Bergiliran

Kondisi gedung sekolah SDN Cibolang Sukabumi yang tidak layak ini membuat minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah ini menurun drastis.
Kondisi ruang kelas SDN Cibolang Sukabumi yang nyaris ambruk. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)