SUKABUMIUPDATE.com - Dalam acara sidang putusan terkait kasus kecelakaan Laura Anna, akhirnya Gaga Muhammad divonis 4,5 Tahun kurungan penjara.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu, 19 Januari 2022.
Baca Juga :
Melansir dari Matamata.com, Hakim memutuskan jika Gaga Muhammad dinyatakan bersalah.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," sambungnya.
Ada beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum menetapkan vonis 4,5 tahun penjara bagi Gaga Muhammad.
Untuk alasan yang memberatkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan. Sikap Gaga yang malah menyalahkan Laura Anna atas kelumpuhan yang dia alami juga jadi alasan pemberat lain.
Sedangkan untuk alasan yang meringankan, majelis hakim menganggap Gaga Muhammad masih bisa memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang.
Vonis terhadap Gaga Muhammad sendiri tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Di mana mereka juga memohonkan hukuman 4,5 tahun penjara bagi Gaga dalam berkas tuntutan.
Menanggapi vonis Majelis Hakim, pihak Gaga Muhammad yang diwakili Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum berencana mengajukan banding atas beberapa keberatan.
Gaga Muhammad tersandung masalah hukum usai dilaporkan Laura Anna atas dugaan kelalaian berkendara di 2021. Laura yang dibuat lumpuh atas insiden kecelakaan lalu lintas di 2019 meminta pertanggungjawaban Gaga lewat laporan tersebut.
Atas laporan Laura Anna, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian berkendara. (Adiyoga Priyambodo)
Sumber: Matamata.com