SUKABUMIUPDATE.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Medina Zein kembali dipolisikan Marrisya Icha.
Kali ini Medina Zein dilaporkan terkait kasus dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya (28 Desember 2021) setelah sebelumnya dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Melansir dari Suara.com, laporan yang dilayangkan Marrisya Icha itu tak lain karena laporan Medina Zein atas dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada September 2021.
Namun, Marrisya Icha Membantah telah melakukan pemukulan terhadap istri Lukman Azhari tersebut.
Hal itu disampaikan Marrisya Icha lewat kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
"Saya tegaskan bahwa kami sudah laporkan kembali atas laporan yang mereka buat di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ramzy.
"Terkait laporan palsu yang mana dilaporkan oleh MZ di Polres Metro Jakarta Selatan. Ketika di Polda Metro Jaya, mediasi, yang mana saudara MZ menyatakan klien saya menyerang, dan menganiaya," ujar Ramzy.
Laporan Marrisya Icha telah berjalan hingga pemanggilan saksi. Ahmad Ramzy dihadirkan sebagai saksinya dalam pemeriksaan penyidik. "Pemeriksaan sudah terhadap saya. Kebetulan saya saksi sudah diperiksa," imbuh Ramzy.
Ramzy juga menyampaikan, Marissya Icha dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Medina Zein yang dipermasalahkan tersebut.
"Jadi, kami siap hadir (undangan pemeriksaan) laporan yang dibuat oleh MZ di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (mendatang). Insya Allah kami akan hadir," tuturnya.
Laporan Marrisya Icha telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Ada pula pasal yang disangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Suara.com