SUKABUMIUPDATE.com - Bobby Joseph ditangkap kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba. Tak hanya pengguna, dirinya juga diketahui ikut mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tidak hanya mengedarkan narkoba jenis sabu, Bobby Joseph juga menjual narkoba jenis gorila atau ganja sintetis.
Dikutip dari Suara.com, berikut 8 deret fakta Bobby Joseph yang terjerat kasus narkoba.
1. Bocoran Lokasi Transaksi
Penangkapan artis yang berusia 30 an tahun tersebut berawal dari sebuah laporan warga yang menyatakan adanya transaksi narkoba di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Akan tetapi, kabar penangkapan tersebut bocor ke telinga Bobby. Sehingga, lokasi transaksi yang semula dilakukan di Serpong bergeser ke salah satu lokasi di Jakarta Barat.
2. Sembunyikan Sabu di Rokok
Bobby Joseph menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam rokok yang di bungkusnya menggunakan plastik guna mengelabui petugas.
Polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram dari tangan Bobby Joseph.
3. Bobby Joseph Positif Sabu saat Ditangkap
Saat ditangkap, hasil dari pemeriksaan Bobby Joseph dinyatakan positif sabu. Dirinya sempat konsumsi sabu sebelum melakukan transaksi narkoba di kawasan Jakarta Barat.
4. Perantara Jual Sabu dan Gorila (Narkoba)
Tak hanya sebagai pengguna narkoba, Bobby Joseph juga ikut mengedarkan narkoba. Pemain sinetron Candy tersebut menjual narkoba jenis sabu dan ganja sintetis atau gorila.
"Kurang lebih baru sebulan (jualan narkoba)" jelas Kanit 2 Satnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Arya Raditya.
Selain itu, dalam kasus ini Bobby Joseph berperan sebagai perantara jual beli barang haram tersebut. Ia melancarkan aksinya tersebut melalui jaringan online.
Sistem penjualan yang ia lakukan adalah dengan mengumpulkan dulu pemesan, lalu menyampaikannya kepada bandar narkoba.
"Yang bersangkutan memiliki akun sendiri untuk menampung pemesanan narkoba kepada orang-orang yang membutuhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
5. Jual Narkoba di Medsos
Bobby Joseph menyasar media sosial sebagai media untuk promosi untuk pemasaran barang haram tersebut.
Biasanya, ia melakukan transaksi narkoba melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook.
6. Pakai untuk Tambah Stamina Sejak 2015
Saat pemeriksaan, ia mengaku jika dirinya sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2015 dengan dalih untuk menambah stamina dan meningkatkan fokus saat ia bekerja.
7. Pengedar dalam Pengejaran
Setelah berhasil menangkap Bobby Joseph, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pengedar narkoba lainnya yang diketahui berinisial J.
Pengedar narkoba lainnya tersebut berhasil melarikan diri sebelum digrebek bersama Bobby Joseph di kawasan Jakarta Barat.
8. Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Bobby Joseph terjerat pasal 112, 114 dan subsider pasal 100 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.