SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka dugaan kasus pengancaman, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dari penyidik Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Tempo.co, penyerahan Jerinx beserta barang bukti merupakan bentuk dari tahap 2 setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara kasus musisi itu telah lengkap alias P21.
“Dalam proses tahap II tersebut Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara, dan barang bukti berupa 2 (dua) buah Hp yaitu 1 (satu) HP merek Samsung tipe A01 Core warna hitam dan 1 (satu) HP merk Asus Z01HD yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Bani Immanuel dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 Desember 2021.
Bani mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke depannya akan menahan Jerinx selama 20 hari ke depan. Tujuannya, lanjut dia, adalah untuk mempermudah proses persidangan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Adapun Jerinx akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Pria bertato itu disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebritas telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu. Jerinx SID kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni serta mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Walau sudah tersangka, polisi tetap melakukan mediasi di antara keduanya. Namun mediasi itu gagal dan kasus tetap berlanjut.
Sumber: TEMPO.CO