SUKABUMIUPDATE.com - Musisi Iwan Fals mendampingi istrinya, Rosanna, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pencemaran itu diduga dilakukan oleh seorang pendiri komunitas OI atau Orang Indonesia, berinisial KS.
Dalam pelaporan itu, kata Iwan, dirinya hadir sebagai saksi. "Terkait pencemaran nama baik. Saya menemani istri," ujar Iwan Fals di Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 November 2021.
Pengacara Iwan dan Rosanna, Ichsan P. Kurniagung, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan fitnah yang dilakukan oleh KS melalui media elektronik, yaitu Youtube dan stasiun televisi Trans7.
"Pada intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk meluruskan kebohongan tersebut," ucap Ichsan dalam kesempatan yang sama.
Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci kasus tersebut. Pengacara Iwan dan Rosanna lainnya, Aldi Firmansyah, mengatakan sebelum membuat laporan, mereka telah membuka pintu musyawarah. Namun, kata dia, tak ada tanggapan apapun dari KS.
"Tak ada tanggapan baik dari pelapor terkait dengan apa yang kami minta, yakni permintaan maaf secara kekeluargaan," tutur dia.
Adapun laporan istri Iwan Fals telah terdaftar di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor STTLP/B/5511/11/II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
SUMBER: TEMPO.CO