SUKABUMIUPDATE.com - Selebgram Rachel Vennya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus kabur dari masa karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan gelar perkara yang seharusnya dilakukan pada Jumat, 5 November 2021, dipercepat menjadi hari ini, Rabu, 3 November 2021.
"Hasil gelar dipercepat. Menentukan empat orang tersangka. Rachel Vennya, pacarnya, managernya, dan satu orang yang membantu," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, seperti dilansir dari Tempo, Rabu (3/11/2021).
Kekasih Rachel Vennya yang dimaksud oleh Yusri adalah Salim Nauderer, sedangkan managernya yaitu Maulida Kharunnisa. Adapun satu orang lainnya merupakan sipil. "Dia ikut membantu (Rachel kabur)," tutur Yusri.
Keempatnya, termasuk Rachel Vennya, dijerat dengan 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Yusri mengatakan ancaman pidana yang menjerat selebgram itu adalah satu tahun penjara.
Seperti diketahui kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui media sosial.
Saat itu Rachel seharusnya karantina karena baru berpergian dari Amerika Serikat. Namun, baru tiga hari diisolasi, baik Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri.
Rachel bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa, telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Pada 21 Oktober lalu, polisi telah memeriksa Rachel Vennya sebagai saksi. Selama 9 jam diperiksa, pengacara Rachel, Indra Rahardja, mengatakan ada 35 pertanyaan bersifat kronologis yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.
Pemeriksaan kedua berlangsung pada Senin, 1 November 2021. Selama 6 jam diperiksa, kata Indra, ada 38 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Rachel.
Menurut dia, pemeriksaan kedua terhadap Rachel Vennya kurang lebih sama seperti pemeriksaan pertama pada 21 Oktober 2021 lalu. "Saat itu kan lembarannya (pemeriksaan) interogasi. Sekarang BAP," ujar Indra.
Sumber : Tempo.co