SUKABUMIUPDATE.com - Buser Narkoba Polres Cimahi memburu Doyok alias Cacag dalam kasus narkoba jenis sabu yang menyeret Nio Juanda Yasin, pemeran Boris Preman Pensiun.
Saat ditangkap, Boris Preman Pensiun mengaku Doyok merupakan pemilik sabu seberat 1 gram. Selain menyita sabu, barang bukti lainnya adalah satu linting ganja bekas pakai.
Atas pengakuannya tersbut, Boris malah terancam terjerat pasal pengedar atau bandar narkoba. Pasalnya barang bukti yang ditemukan ternyata bukan untuk dipakainya, melainkan untuk Doyok.
Kanit Lidik 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Ipda Dadang Sutisna menerangkan barang bukti berupa 1 gram sabu diketahui milik orang lain.
"Barang bukti yang 1 gram bukan untuk dia (Boris). Tapi untuk orang lain," ungkap Dadang Sutisna seperti dilansir dari Suara.com, Kamis (16/9/2021).
"Iya (diduga pengedar). Tapi kita akan dalami lagi," lanjut Dadang.
Sebelumnya diberitakan, Nio Juanda Yasin ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 11 September 2021 lalu. Ia menjadi tersangka sebab menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
"Ada satu tersangka yang pernah ikut main film layar lebar (Preman Pensiun)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.
Sumber : Suara.com