SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Nio Juanda Yasin alias Boris aktor Preman Pensiun di sebuah penginapan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Dalam penangkapan pada 11 September 2021 lalu itu, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya. Polisi juga mengamankan rekan Boris Preman Pensiun yang bernama Ramayandi.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan Boris Preman Pensiun dan rekannya ini berawal dari polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan Boris dan rekannya bernama Ramayandi di sebuah guest house di kawasan Lembang, Bandung Barat pada 11 September 2021 lalu.
"Alhamdulillah para pelaku dua diamankan. Salah satunya yang pernah main film," ujar Imron di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).
Boris sendiri dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi. Namun ia tak mampu memberikan keterangan apapun pada wartawan.
"Ada 1 tersangka yang pernah ikut main film layar lebar (Preman Pensiun)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.
"Berdasarkan pengakuan, (Boris) pemakai. Baru sekitar dua bulan. Nanti akan kita kembangkan," tambah Imron.
SUMBER: SUARA.COM