SUKABUMIUPDATE.com - Saipul Jamil resmi bebas dari penjara hari ini, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB tadi. Begitu keluar dari Lapas Cipinang, sang artis langsung menyapa para awak media yang menunggunya.
"I love you teman-teman media semua, muah," kata Saipul Jamil, yang dua kali memberikan tanda cium dari tangannya.
Saipul Jamil juga bersyukur dengan kebebasan yang diperolehnya ini. "Bahagia banget seneng banget terimakasih buat semua," tutur Saipul Jamil.
Lebih jauh, Saipul Jamil mengungkap berencana mandi ke laut dan mengunjungi makam istri setelah bisa menghirup udara bebas.
Berikut deretan kasus Saipul Jamil yang menyeretnya ke penjara.
1. Kasus asusila
Saipul Jamil terjerat kasus asusila pada Februari 2016. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial DS. Dalam laporannya, DS mengaku dilecehkan saat menginap di kediaman sang pedangdut. Saipul Jamil disebut meminta DS untuk memijatnya namun ditolak.
Saat DS terlelap sekitar pukul 04.00 WIB, Saipul Jamil melakukan tindakan tidak senonoh terhadap DS. Atas laporan DS, Saipul Jamil dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang tak sadar atau pingsan, serta pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
2. Dihukum 5 tahun penjara
Mantan suami Dewi Perssik ini awalnya dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fakta di persidangan membuat Majelis Hakim Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Atas putusan ini, Saipul Jamil mengajukan banding.
Sayangnya, pengadilan malah menambah hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Artis 41 tahun ini masih berusaha untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), namun lagi-lagi ditolak.
3. Terjerat kasus suap panitera
Pemilik nama lengkap Jamiluddin Purwanto ini akhirnya menjalani hukuman 5 tahun penjara, sesuai dengan vonis hakim.
Rupanya, Saipul Jamil kembali terjerat kasus selama di penjara. Ia terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Suap ini bertujuan untuk meringankan perkara kasus tindak asusilanya terhadap DS. Atas kasus suap panitera ini, pengadilan menambah hukuman penjara Saipul Jamil selama 3 tahun.
SUMBER: SUARA.COM