SUKABUMIUPDATE.com - Seleb TikTok Julia Eka Putri alias Juy Putri dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari setelah menggelar pesta ulang tahun di hotel saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Denda tersebut diberikan kepada Juy saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) PN Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021).
"Kamu dikenakan sanksi Rp 12 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima?" tanya hakim.
Juy Putri sendiri menyebut menerima sanksi tersebut. Ia juga mengakui kesalahan telah melanggar PPKM Level 4 Kota Bekasi merayakan ulang tahun secara meriah dan dihadiri oleh puluhan teman-temannya.
Baca Juga :
"Saya bisa menerima semuanya, karena memang kesalahan saya juga," ucap seleb TikTok asal Samarinda, Kalimantan Timur tersebut seperti dilansir dari suara.com.
Hal senada juga disampaikan manajer Juy Putri, Andre. Ia mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim tersebut.
"Kalau secara nominal kita gak tahu, yang penting pasti kita menerima. Kalau itu yang terbaik kita akan patuh," kata Andre.
Andre juga mengatakan persidangan tipiring yang sudah dijalani Juy Putri adalah yang terbaik buat semuanya.
"Sebagai pendamping Juy dan sahabatnya juga, turut mengikuti persidangan yang ada, kita sudah melewati alur proses persidangan yang ada, ini yang terbaik juga," jelasnya.
Dia juga menyadari bahwa perayaan ulang tahun Juy Putri secara mewah di Hotel Aston saat PPKM Level 4 Kota Bekasi, telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Kita sudah cukup gitu, apa yang kita lakukan ini cukup meresahkan dan kita yakin ini pelajaran yang penting juga buat teman-teman di luar sana," pungkasnya.
SUMBER: SUARA.COM