SUKABUMIUPDATE.com - Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba. Ini kali ketiga putra raja dangdut itu ditangkap karena narkoba.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021). "Iya benar MR," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pols Yusri Yunus megatakan, Ridho Rhoma positif mengkonsumsi amfetamin alias ekstasi. "MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," ungkapnya.
Sementara ini Yusri Yunus belum bisa membeberkan kapan dan di mana penangkapan pelantun lagu "Haruskah Berakhir" itu dilakukan.
"Masih jalani dulu. Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya MR dulu," tuturnya.
Sumber: SUARA.COM