SUKABUMIUPDATE.com - Presenter sekaligus influencer Raffi Ahmad bakal menjalani sidang perdana atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, pada dua pekan mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, setelah pihaknya memproses gugatan yang dilayangkan kepada tergugat Raffi Ahmad, ditentukan 3 Majelis Hakim dan ditetapkan jadwal sidang perdana.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, 27 Januari 2021," kata Nanang, dikutip dari Tempo.co, Jumat 15 Januari 2021.
Majelis Hakim yang akan menyidangkan Raffi Ahmad yakni Ketua Majelis, Eko Julianto dan dua hakim anggota yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Nanang mengatakan, gugatan atas nama tergugat Raffi Ahmad teregister di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok pada Jumat 15 Januari 2021. "Sudah tercatat di register PN Depok dengan Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk," kata Nanang.
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing yang merupakan advokat publik, dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Saya menuntut agar Hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 Media Televisi dan 7 harian Surat Kabar," kata David dalam keterangan pers yang diterima Tempo.
David mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Raffi Ahmad yang mendapat kesempatan spesial mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, malah terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
Raffi menghadiri pesta hanya selang beberapa jam setelah vaksinasi pada tanggal 13 Januari 2021 lalu.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," kata David.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini." demikian David.
Sumber: Tempo.co