SUKABUMIUPDATE.com - Setelah penetapan selebritas Gisella Anastasia dalam kasus video syur 19 detik yang beredar luas di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu, polisi juga menetapkan seorang lelaki berinisial MYD.
MYD disebut-sebut sebagai lawan main Gisel dalam kasus video mesum 19 detik. Usut punya usut, MYD dikenal dengan Michael Yukinobu Defretes. Hal tersebut pun terkonfirmasi oleh polisi.
"Iya (Michael Yukinobu Defretes)," kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan, hari ini, Selasa (29/12/2020).
Hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Gisel pun telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video tersebut. Video tersebut juga diakui dibuat pada 2017.
"Di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
BACA JUGA: Gisella Anastasia Akui Jadi Pemeran Video Mesum, Ditetapkan Jadi Tersangka
Yusri memastikan akan memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka. Hanya saja, dia tak menyebut kapan jadwal pemeriksaan keduanya.
"Dalam waktu dekat," ujar Yusri.
Sebelum jadi tersangka, Gisel telah dua kali jalani pemeriksaan. Terakhir diperiksa pada 23 Desember 2020, mantan istri Gading Marten ini memastikan masih berstatus saksi.
SUMBER: SUARA.COM