SUKABUMIUPDATE.com - Membuat konten prank polisi tentang KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh organisasi bernama Sahabat Polisi Indonesia.
"Hari ini resmi kami laporkan BW dan istrinya P," ujar perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) seperti melansir dari Suara.com.
Baca Juga :
Tengku Zanzabella menerangkan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah melecehkan institusi Polri.
"Itu konten yang membodohi publik," kata Tengku Zanzabella.
Lewat laporan tersebut, Sahabat Polisi Indonesia berharap bisa memberi efek jera ke Baim Wong agar tidak lagi mempermainkan institusi negara.
Sahabat Polisi Indonesia juga ingin memperingatkan pihak lain agar tidak mengulang aksi serupa di kemudian hari.
"Kami bertujuan menjaga citra Polri," tegas Tengku Zanzabella.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Pasal 220 KUHP tentang dugaan laporan palsu. Mereka terancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan imbas laporan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Baim Wong membuat konten prank tentang KDRT bersama Paula Verhoeven pada 1 Oktober 2022.
Ia meminta sang istri datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan dugaan KDRT dan melihat reaksi pihak berwajib atas aduan itu.
Bukannya mendapat respon positif, Baim Wong dan Paula Verhoeven justru habis dihujat karena dianggap tidak punya empati ke Lesti Kejora yang diduga jadi korban KDRT Rizky Billar.
Beberapa publik figur yang juga aktif membuat konten YouTube seperti Deddy Corbuzier hingga Nikita Mirzani bahkan ikut memberikan kritik pedas ke Baim Wong.
Saat ini, video tentang prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah diturunkan dari kanal YouTube mereka.
Keduanya juga sudah meminta maaf ke Polsek Kebayoran Lama atas pembuatan konten tersebut.
Hanya saja, Polsek Kebayoran Lama tetap menyatakan sikap Baim Wong sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara.
Baca Juga :
SOURCE: SUARA.COM