SUKABUMIUPDATE.com - Jerinx Superman is Dead (SID) telah dinyatakan bebas dari penjara pada Selasa (2/8/2022). Kabar bebasnya Jerinx SID disampaikan langsung oleh sang kuasa hukum, Gendo Suardana.
Mengutip dari matamata.com (portal suara.com), Gendo menerangkan bahwa Jerinx SID bebas secara bersyarat.
"Menjemput @true_jrx di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi," katanya dalam postingan di Instagram.
Baca Juga :
"Terimakasih Bapak Kalapas, Bapak Kadivpas dan seluruh elemen," sambungnya lagi.
Gendo Suardana juga menyampaikan terima kasihnya kepada istri Jerinx SID, Nora Alexandra.
"Thanks @ncdpapl yang telah bekerja keras dalam upaya memenuhi pengajuan Cuti Bersyarat dr Mas Boy. Rahayu," tuturnya.
Unggahan itu diiringi potret Jerinx SID bersama Nora Alexandra dan pengacara mereka selepas bebas dari penjara.
Tidak menunggu lama, postingan tersebut langsung disambut hangat oleh para netizen.
"Alhamdulillah bliku welcome back. RAHAYU," tulis kais****mis.
"Alhamdulillah," imbuh am****a20.
"Terbaik abang," tambah hen*****hy6.
Sebagai informasi, pemilik nama asli I Gede Ariyastina atau populer dengan Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jerinx SID terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Setelah putusan dibacakan, Jerinx SID kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022. Semula, sejak awal penahanan, ia dikurung di LP Salemba, Jakarta Pusat.
SUMBER: SUARA.COM | MATAMATA.COM