SUKABUMIUPDATE.com - Youtuber Baim Wong menegaskan bahwa Citayam Fashion Week bukan miliknya. Hal ini merespons kritikan netizen atas pendaftaran Citayam Fashion Week pada Ditjen HAKI Kemenkumham.
Dikutip dari akun Instagram @baimwong, Senin, 25 Juli 2022, Baim Wong menjelaskan, bahwa Citayam Fashion Week adalah milik komunitas Citayam Bojong Gede dan Depok. Juga, milik Indonesia.
Baim Wong menyebut, bahwa dirinya hanyalah orang yang mempunyai visi menjadikan Citayam Fashion Week sebagai ajang untuk membuat tren itu menjadi wadah legal, dan tidak musiman. “Dan yang paling penting bisa memajukan fashion Indonesia di mata dunia,” tulis Baim.
Selanjutnya, dia menjelaskan mengapa dirinya tergerak mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Ditjen HAKI Kemenkumham. Baim Wong menyebut, hal itu dilatarbelakangi istrinya, Paula Verhoeven, yang memahami dunia fashion.
Paula, ujarnya, melihat Citayam Fasion Week merupakan suatu gerakan orang-orang yang memperdulikan fashion. “Dan ternyata, fashion di Indonesia itu tidak harus mahal dan mereka bangga memakainya. Kebanggaan itu adalah achievement yang penting, dan harus dibudidayakan,” tukas Baim Wong.
Baca Juga :
Seperti diketahui, Baim Wong melalui perusahaan PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan Citayam Fashion Week di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI dengan nomor permohonan JID2022052181 pada 20 Juli 2022.
PT Tiger Wong menjelaskan permohonan tersebut masuk ke kategori jasa hiburan yang bersifat peragaan busana. Layanan hiburan itu juga akan menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fashion, menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.
Selain Baim Wong lewat perusahaan PT Tiger Wong Entertainment, ada satu perusahaan lagi yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Ditjen HAKI, yakni Indigo Aditya. Pihak Indigo Aditya mengajukan permohonan pada 21 Juli 2022 dengan nomor JID2022052496.
Pihak Indigo menjelaskan permohonan tersebut masuk ke kategori jasa hiburan, termasuk pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung.
Adapun fungsi dari pendaftaran merk ini untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.
Selain itu, pihak dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.
SUMBER: TEMPO.CO