SUKABUMIUPDATE.com - Hasil dari pengadilan Negeri Tanggerang, Ustaz Yusuf Mansur memenangkan gugatan investor Tanah.
Akan tetapi, nampaknya kasus tersebut bukan yang terakhir bagi Untaz Yusuf Mansur.
Ternyata masih ada sekelompok orang yang masalahnya belum selesai dengan Ustaz Yusuf Mansur. Ini juga masih terkait dengan dugaan investasi bodong tabung tanah.
Baca Juga :
Surati, mantan TKW menjadi satu diantaranya. Ia masih menunggu iktikad baik dari Ustaz Yusuf Mansur mengembalikan haknya di investasi tabung tanah.
"Tolong kasihanilah orang rendah seperti kami ya. Sangat mengharapkan keringat kami itu dibayarkan," kata Surati dengan suara bergetar menahan tangis saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dikutip dari suara.com Rabu (22/6/2022).
Awal mula kasus tabung tanah
Kegiatan investasi tabung tanah ini bermula dari kedatangan Ustaz Yusuf Mansur ke Hong Kong pada 2014. Kehadirannya untuk ceramah di hadapan sejumlah TKW termasuk Surati.
"Setelah beberapa jam, dia ajak kami untuk tabung tanah," cerita Surati.
Janji Ustaz Yusuf Mansur lewat tabung tanah itu adalah aset dan keuntungan bagi hasil.
Surati akhirnya menginvestasikan Rp 4,6 juta untuk dua meter. Tapi kala itu ia tak tahu di mana letak tanah yang dibeli.
"Cuma dia bilang 'mari kita nabung tanah saya membantu ibu-ibu agar bekerja dengan nyaman hasil yang ibu kerja selama ini'," terang Surati.
Namun setelah Surati kembali dari Hong Kong, janji bagi hasil itu tak terpenuhi. Uangnya hanya dikembalikan sekira Rp 5 juta pada Oktober 2021.
Kini, Surati menuntut keuntungan bagi hasil yang kisarannya Rp 100 juta. Ini atas pertimbangan kurs dolar Hong Kong yang naik sejak 8 tahun lalu dan juga harga tanah.
"(Tuntutannya) secara pribadi mungkin Rp 100 (juta) lebih," kata Surati.
SUMBER: SUARA.COM