SUKABUMIUPDATE.com - Aktivis Melanie Subono tanggapi Rancangan KUHP yang berisi tentang ancaman tiga tahun penjara bagi rakyat yang hina Pemerintah.
Putri dari promotor Adrie Subono ini tidak masalah dengan hal itu. Hanya saja, Melanie ingin tahu lebih dulu ukuran penghinaan yang dimaksud seperti apa.
Baca Juga :
"Asal ada deskripsi arti dan batasan hina," tulis Melanie di Instagram dikutip suara.com pada Jumat (17/6/2022).
Jika yang dimaksud menghina adalah penggunaan bahasa dengan kata-kata kasar atau kotor, Melanie Subono sepakat saja. Sejak dulu dia memang tak pernah membenarkan umpatan.
"Gue menjauhi yang seperti itu. Orangtua gue nggak ngajarin gitu," katanya.
Sementara, bila yang dianggap menghina adalah sebuah kritik, Melanie Subono merasa wajib menolak Rancangan KUHP tersebut. Terlebih, jika kritik yang disampaikan pemerintah berbasis data.
"Sesuai penglihatan atau emang pernyataan yang kita tau bener, maka gue nggak setuju," ungkapnya.
Menurut Melanie Subono, ketidakjelasan makna penghinaan di sini sama seperti pasal tentang perbuatan tak menyenangkan.
"Nah itu kan abu abu, blunder dan berbeda untuk tiap orang. Ini mah kata gue, lu nggak harus setuju," tulis Melanie Subono menutup unggahannya.
Pendapat Melanie Subono soal Rancangan KUHP ini memantik komentar warganet. Respons yang muncul cukup beragam.
"Oh ini pasti karena pemerintah punya perasaan dan kalo baper 'merasa terhina lalu tersakiti," komentar nizar_romas.
"Kehormatan yang dipaksakan dengan undang-undang dan rela rakyatnya dipenjara demi kehormatan yang dipaksakan. Semoga lekas waras. Kalo ngak siap punya heaters jangan jadi pemimpin jadi tukang eskrim aja," timpal lucky_amilusa.
"Rip demokrasi," komentar dapurnays.
SUMBER: SUARA.COM