SUKABUMIUPDATE.com - Tidak semua produk pangan, makanan dan minuman wajib mengantongi izin BPOM. Produk pangan yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari wajib memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan
Mengutip tempo.com, peraturan tentang produk pangan yang dikecualikan untuk mendapat izin BPOM tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Berikut ini adalah produk pangan yang tak perlu izin BPOM:
1. Pangan olahan produksi industri rumah tangga.
2. Pangan olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari tujuh hari.
3. Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: (a) sampel dalam rangka pendaftaran; (b) penelitian; dan (c) konsumsi sendiri.
4. Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut untuk bahan baku dan tidak dijual langsung pada konsumen akhir.
5. Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan dan tidak dijual langsung pada konsumen akhir.
6. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan pembeli.
7. Pangan siap saji.
8. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir, serta tanpa tambahan Bahan Tambahan Pangan (BT), kecuali BTP untuk pelilinan.
Jika produk tahan kurang dari tujuh hari, harus mengurus izin Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT).
SUMBER: TEMPO.CO