SUKABUMIUPDATE.com - Ternyata susu kental manis atau SKM bukan terbuat dari susu. Sehingga SKM tidak dapat digunakan sebagai pengganti susu dan diperuntukkan untuk pelengkap makanan, serta tidak boleh diseduh.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melalui. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang. Ia mengatakan susu kental manis bukan untuk diseduh seperti susu biasanya karena SKM tidak dapat menggantikan gizi ASI serta tidak boleh dikonsumsi oleh bayi sampai 12 bulan.
"Tipikal dari susu ini adalah susu yang manis dan tidak diperuntukkan untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gula seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar Rita seperti dikutip tempo.co, pada 13 September 2021 lalu.
Rita mengatakan bahwa SKM berfungsi untuk topping dan bukan untuk diminum. "Cara konsumsi seperti itu adalah kebiasaan yang salah dan harus diubah. Kami sudah memberikan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, jadi memang ditegaskan pula penggunaan yang benar itu sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain," katanya.
Arif Hidayat selaku Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) menyambut baik larangan tersebut. Menurut dia, larangan itu sudah baik sebab selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM supaya memberikan peraturan mengenai susu kental manis bukan untuk diseduh, namun hanya untuk topping makanan.
"YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh," kata Arif.
Walaupun BPOM telah memberikan larangan, kata dia, YAICI akan terus memantau hal ini. “Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," ujarnya.
SUMBER: VALMAI ALZENA KARLA/TEMPO.CO