SUKABUMIUPDATE.com - Ternyata sejak 14 Juli 2021 antivirus Oseltamivir dan antibiotik Azithromycin dikeluarkan dari obat standar penanganan Covid-19. Keputusan terkait obat terapi Coid-19 ini disampaikan melalui surat rekomendasi 5 organisasi profesi kedokteran terkait terapi utama Protokol Tatalaksana Covid-19.
Kelima organisasi itu yakni Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Prof. Keri Lestari menjelaskan jika oseltamivir tidak lagi menjadi terapi standar karena tidak efektif menghambat replikasi virus SARS CoV 2 penyebab sakit Covid-19.
Menurutnya oseltamivir bekerja dengan cara menghambat enzim neuraminidase pada virus influensa, sehingga virus tersebut sulit bereplikasi (memperbanyak diri). Sayangnya, dalam SARS CoV 2 tidak memiliki enzim neuraminidase.
"Kenyataan pada SARS CoV 2 tidak ada jalur neuraminidase ini, sehingga kalau diberikan ke mana mekanisme kerjanya. Makanya direkomendasikan tidak digunakan oseltamivir ini," jelas Prof. Keri saat dihubungi suara.com, Sabtu (24/7/2021).
Fakta ini diketahui usai dilakukan penelitian, pemantauan, dan pengamatan pasien Covid-19 yang mendapat terapi obat oseltamivir. Namun obat ini tetap bisa digunakan sebagai terapi sekunder, yakni apabila pasien Covid-19 terinfeksi virus influensa.
Alasan yang sama juga diungkap Prof. Keri bahwa azitromisin tidak lagi jadi obat standar penanganan Covid-19, lantaran obat ini adalah antibiotik yang berfungsi melawan bakteri dan bukan melawan virus, sedangkan Covid-19 disebabkan oleh virus.
"Khawatir kalau diberikan azithromycin, pasien Covid-19 mengalami resistensi antibiotik, yang membuat obat tersebut tidak lagi berguna saat terinfeksi bakteri," pungkas Prof. Keri.
SUMBER: SUARA.COM