SUKABUMIUPDATE.com - Kemenkes atau Kementerian Kesehatan menetapkan HET (harga eceran tertinggi) Ivermectin ukuran 12 miligram sebesar Rp 7.500,-. Selain Ivermectin, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi 10 obat lainnya seperti Remdesivir 100 mg vial, Oseltamivir 75 mg kapsul, dan Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml vial.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan ini sudah diteken pada Jumat, 2 Juli 2021. "Harga tertinggi ini berlaku untuk semua, apotek, rumah sakit, instalasi farmasi, dan klinik, yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Budi Gunadi dalam konferensi pers pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan keputusan ini diambil agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia meminta Polisi menghukum orang yang menaikkan harga obat.
"Polisi jangan ragu, tindak tegas, saya tidak ada urusan backing-backing, sampai akar cabut saja," kata dia.
Ia mengatakan dalam rapat lintas kementerian, usulan yang muncul adalah harga obat harus di bawah Rp 10 ribu. "Harga obat kami lihat mulai di naik-naikan," kata dia.
"Ivermectin itu, misalnya, sampai puluhan ribu," kata Luhut. "Jangan sampai orang mati gara-gara obat dimainkan."
SUMBER: TEMPO.CO