SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemerintah sedang menggodok peraturan pelaksanaan vaksin gotong royong.
Beleid yang akan dituangkan dalam bentuk keputusan atau peraturan menteri tersebut salah satunya akan mengatur ketentuan batas harga vaksin bagi perusahaan.
"Kemenkes akan mengatur batas harga atas vaksin yang akan dijual kepada perusahaan sehingga tidak ada komersialisasi. Ditunggu saja," ujar Nadia seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis, 18 Februari 2021.
Vaksin gotong royong merupakan program vaksin khusus pekerja yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan vaksin mandiri kepada pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi di kalangan industri.
Nadia memastikan vaksin gotong royong tidak akan dijual kepada individu, melainkan korporasi padat karya. Dalam proses pengadaannya, anggaran vaksin gotong royong akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan sehingga karyawan tidak perlu membayar.
Lebih jauh, Nadia meminta perusahaan tidak membebankan biaya vaksinasi kepada buruh maupun karyawannya. "Perusahaan yang harus menyediakan," kata Nadia.
Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani sebelumnya terdapat 2.600 perusahaan swasta yang telah mendaftar program vaksin gotong royong. Ia mengatakan vaksin gotong royong akan menjangkau 30 juta penerima dengan jumlah vaksin 60 juta dosis.
"Kalau dilihat dari 182 juta orang yang divaksin, kita mungkin lihat pekerja formal saja kurang lebih 40 persen dari 130 juta, berarti 60 juta tenaga kerja formal, kami bisa kejar yang 30 juta itu dari target vaksin," ujar Rosan.
Menurut Rosan, vaksin gotong royong ini bisa mempercepat pencegahan penyebaran virus corona. Proses vaksinasi nasional pun diperkirakan bisa kelar kurang dari setahun.
Sumber: Tempo.co