SUKABUMIUPDATE.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB memutuskan hal bersejarah terkait ganja. PBB resmi menghapuskan ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia, untuk mengantisipasi, sekaligus membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja dan penggunaan medis.
Pemungutan suara Komisi Obat Narkotika, yang berbasis di Wina yang berisi 53 negara anggota, mempertimbangkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.
Mengutip dari New York Times, Kamis, 3 Desember 2020, para ahli mengatakan pemungutan suara tidak akan berdampak langsung pada pelonggaran kontrol internasional dalam penggunaan ganja lebih lanjut, pasalnya, pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja.
Meski begitu, banyak negara melihat ke konvensi global sebagai pedoman, dan pengakuan PBB adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba yang mengatakan bahwa hukum internasional sudah ketinggalan zaman. "Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih," kata Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti independen untuk kebijakan narkoba.
Dia mengatakan bahwa ganja telah digunakan untuk pengobatan dan keputusan pada hari Rabu menjadi pintu untuk mendukung ganja digunakan dalam medis. Perubahan tersebut kemungkinan besar akan mendukung penelitian medis dan upaya legalisasi di seluruh dunia.
Sementara itu, Wakil Presiden di Canopy Growth, Dirk Heitepriem, menyebutkan bahwa pemungutan suara di PPB merupakan langkah maju yang besar. Karena hal itu sama dengan mengakui dampak positif ganja pada pasien.
“Kami berharap ini akan memberdayakan lebih banyak negara untuk membuat kerangka kerja yang memungkinkan pasien yang membutuhkan untuk mendapatkan akses ke pengobatan,” kata Heitepriem.
Dikutip dari tempo.com, ganja untuk penggunaan medis sebelumnya telah banyak digunakan dalam beberapa tahun terakhir. Adapun produk yang mengandung turunan ganja seperti cannabidiol atau CBD, senyawa nonintoxicating, telah membanjiri industri kesehatan.
BACA JUGA: PBB Tetapkan Ganja jadi Tanaman Obat, Tak Lagi Masuk Kategori Narkotika, Baca Dulu!
Di dalam negeri, Kementerian Pertanian telah mencabut Keputusan Menteri Nomor 104 Tahun 2020 yang mencakup aturan tentang komoditas binaan pertanian. Beleid yang diteken Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 itu memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangannya pada akhir Agustus lalu menjelaskan, ganja tergolong jenis tanaman obat psikotropika. Pada 2006, komoditas itu masuk kelompok obat sesuai dengan Keputusan menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006.
Karena itu, sejak 2006, pemerintah telah memusnahkan ganja yang ditanam petani. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Holtikultura, budidaya tanaman yang merugikan kesehatan masyarakat pun hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan tertentu dan pengembangannya ditentukan oleh undang-undang.
Keputusan itu disesalkan oleh Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana. "Kami sangat berharap agar Bapak Syahrul Yasin Limpo kembali menetapkan Kepmentan 104 Tahun 2020 yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat," kata Dhira dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020 silam.
Dhira mengaku teleponnya juga tidak berhenti berdering sejak adanya kabar tersebut. Selama ini, LGN adalah salah satu kelompok yang mendorong legalisasi ganja karena memiliki berbagai manfaat. Salah satunya dalam bidang medis, yaitu untuk kemoterapi bagi penderita kanker.
Lebih jauh Dhira mencontohkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang telah lebih dahulu meneliti dan memanfaatkan ganja untuk tujuan pengobatan. "Banyak sekali warga masyarakatnya yang dapat tertolong," kata dia.
Lalu bagaimana kata netizen sukabumipdate setelah membaca kabar terbaru ganja untuk medis, bukan untuk nyimeng (merokok ganja). Karena merokok ganja dilarang di sejumlah negara termasuk Indonesia, melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Puluhan komentar sudah disematkan netizen di fanspage sukabumiupdate yang mempublis berita ini. Berikut beberapa diantaranya, tentu ditayangkan dengan menggunakan insial akun;
“Iyalah masa tanaman herbal masuk narkotika. Tapi nanti harus diawasi juga jangan sampai ada kata penyalahgunaan,” tulis akun Doo***z.
“Belumpernah mendengar berita orang merampok atow kebutkebutan pake kendaran setelah hisap ganja,” tulis Kuy *** *u**
“Alhamdulillah.. ini baru namanya kemajuan... Indonesia sudah tidak primitif lg,” tulis Ja***** C****ion
“main ke canada min disana udah legal,” tulis **gg** ***mana
“Smuah tanaman hidup sudah pasti bisa jadi obat gk semena allah ciptakan tbuhan karna di ciptakan buat mahluk hidup penghuni bumi,” tulis **g**a
“Iyalah cuman org yang kurang pengetahuan yang bilang ganja itu narkotika. makanya budayakan MEMBACA. ilmu itu teu beurat di bawa !!,” tulis ****ama ***ika
“Pasti Legal pada waktunya,” tulis Muh******* A***** A***z
“Boa edan,” ***awan An***