SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 1.521 anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi akan melakukan rapid test hingga menjelang pencoblosan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020. Tes cepat tersebut diselenggarakan pada 24-28 November 2020.
Kepala Puskesmas Cicurug, Dini Desti Susanti mengatakan, rapid test ini akan dilaksanakan oleh dua desa di Kecamatan Cicurug dalam sehari. Untuk hasilnya akan disampaikan secara tertulis pada tanggal 28 November 2020 mendatang.
"Hari ini yang rapid test Desa Nanggerang dan Desa Benda. Sehari itu dua desa, untuk hasilnya resmi disampaikan tanggal 28 November," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/11/2020).
BACA JUGA: 238 KPPS dan 68 Pamsung di Desa Benda Jalani Rapid Test Jelang Pilkada Sukabumi
Dini menuturkan, jika anggota KPPS setelah rapid tes hasilnya reaktif, maka diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan setelah rapid test. "Kalau ada yang reaktif, diimbau untuk isolasi mandiri selama 14 hari, lalu kita akan lakukan tracing dan tracking," terangnya.
Nantinya, lanjut Dini, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing desa akan dipantau agar menerapkan protokol COVID-19. Dini mengatakan, nantinya dalam pemilihan tersebut masyarakat akan diatur jam datang ke TPS agar tidak terjadi kerumunan.
"Jadi masyarakat akan diberikan nomor. Nomor itu diberikan kode jam kapan yang bersangkutan datang ke TPS agar tidak terjadi kerumunan," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.