SUKABUMIUPDATE.com - Aa Gatot Brajamustri disebut meninggal dunia karena penyakit stroke. Mantan Ketua PARFI tersebut diketahui meninggal dunia di usia 58 tahun.
"Beliau sudah lama stroke ringan selama di penjara," ujar aktor sekaligus sahabat Gatot, Evry Joe, seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (8/11/2020).
Dilansir Alodokter, selain usia, stroke juga rentan menyerang orang-orang yang memiliki penyakit hipertensi, diabetes, kolesterol tinggi, dan obesitas.
Penyakit kronis seperti penyakit jantung bawaan, aritmia, dan sleep apnea juga meningkatkan risiko meninggal karena serangan stroke.
Sementara itu, sejumlah gaya hidup tidak sehat diketahui meningkatkan risiko terserang. Merokok, kurang olahraga, kecanduan alkohol, dan konsumsi obat-obatan terlarang merupakan contohnya.
Sebelum meninggal, Gatot Brajamusti ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu pada 29 Agustus 2016.
Pada tanggal 1 September 2016, Gatot Brajamusti dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.
Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.
Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti.
Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.
Sumber: Suara.com