SUKABUMIUPDATE.com - Hari Anak Nasional 2020 yang jatuh setiap 23 Juli kerap dijadikan waktu untuk refleksi mengenai usaha apa saja yang telah dilakukan orang dewasa dalam upaya perlindungan anak Indonesia.
Dilansir dari suara.com, tahun ini tema yang diangkat adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Lewat satu kesempatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menjelaskan bahwa tema tersebut diambil karena saat pandemi Covid-19, anak-anak Indonesia harus dipastikan tetap di rumah dan tetap bergembira.
Hanya saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mencatat setidaknya ada 2086 data laporan terkait anak yang masuk ke KPAI periode 1 Januari hingga 31 Mei 2020.
INFOGRAFIS: Hari Anak Nasional 2020 (Suara.com)
Dari jumlah tersebut, 503 laporan atau sekitar 24.35 persen adalah laporan mengenai anak yang menjadi korban kebijakan sekolah.
Angka laporan kasus anak terkait dunia pendidikan naik, bahkan hampir setengahnya dari data yang sama periode Januari hingga Desember 2019 sebanyak 321 laporan.
Pun urusan persoalan, yang tadinya kasus anak dan sekolah didominasi oleh korban kekerasan di sekolah, korban tawuran atau pelaku tawuran, kini angka tiga kasus tersebut mengerucut dan menyisakan laporan terkait anak sebagai korban kebijakan sekolah.
Menurut Anggota Komisioner KPAI Jasra Putra, angka laporan anak terkait kebijakan sekolah menjadi tinggi tak lain akibat aturan Sekolah Jarak Jauh atau yang biasa juga disebut sekolah online yang diterapkan guna mencegah pandemi Covid-19.
"Situasi pandemi seperti saat ini membuat banyak hal mulai berubah. Misalnya kendala yang dihadapi anak, yang juga menjadi suara orangtua selama sekolah jarak jauh," kata Jasra kepada Suara.com beberapa waktu lalu.
Beberapa laporan kendala klasik proses belajar mengajar jarak jauh diantaranya adalah, akses internet yang sulit, perangkat gawai, hingga ketiadaan kuota internet.
Sekolah Diharapkan Lebih Bijaksana
Dari ratusan laporan yang masuk ke KPAI mengenai anak dan dunia pendidikan di tengah pandemi Covid-19, KPAI mengakui adanya laporan-laporan soal kebijakan sekolah yang dianggap kurang bijaksana dalam menghadapi masalah anak.
Satu kasus mengenai anak di Nganjuk yang tidak naik kelas karena dugaan tidak memiliki laptop untuk melakukan proses sekolah jarak jauh.
Ada juga kasus di Riau di mana seorang anak petani sawit yang terpaksa bekerja di kebun bersama orangtuanya selama pandemi, lalu mendapat hukuman tidak naik kelas karena tidak ikut proses sekolah online.
INFOGRAFIS: Hari Anak Nasional 2020 (Suara.com)
"Di sisi lain, sekolah tidak memahami kondisi anak yg tidak memiliki fasilitas laptop, HP dan jaringan. Pada akhirnya anak ini tidak naik kelas karena sekolah pun tidaj memberikan jalan keluar terkait kesulitan keluarga," kata Jasra.
Ia mengatakan, di situasi serba sulit seperti sekarang, sekolah baiknya menerapkan aturan dan kebijakan yang kreatif dan luwes.
Misalnya, dengan tidak hanya menilai anak selama proses belajar online saja tetapi juga melihat kualitas anak sebelum pandemi Covid-19 mendera. "Guru bisa mengupulkan tugas sebelum Covid-19 dan disusun sebagai sumber penialain. Bisa juga mendatangi anak dan bertanya tentang kesulitannya. Ingat, dampak Covid-19 ini luar biasa termasuk juga untuk anak."
Anak dan Pandemi
Sejumlah murid TK menyetorkan sampah plastik ke sekolah mereka di TK Mutiara, Batu Gadang, Lubuk Kilangan, Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/7/2020). [ANTARA/Iggoy el Fitra]
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan, anak-anak memenuhi populasi Indonesia sekitar 30 persen atau kurang lebih sebanyak 79,5 juta anak.
Pemerhati anak sekaligus psikolog, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto berpesan, kondisi saat ini jangan sampai menurunkan semangat anak-anak untuk tetap belajar dan berkarya.
"Bagi anak-anak Indonesia semua, mohon tetap semangat, mohon tetap gembira, dan tetap kreatif, penuh dengan ide-ide baru dalam menciptakan suasana belajar yang menyenangkan yang sekarang ini dilalukan di rumah," kata Kak Seto saat dihubungi suara.com, beberapa waktu lalu.
Selain itu, mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu juga berpesan agar anak-anak harus tetap rukun dalam semua kegiatan di dalam rumah. Menurut Kak Seto, anak-anak tidak harus selalu belajar akademik selama berkegiatan di rumah.
"Belajar ini kan banyak hal. Bisa belajar bekerjasama merapikan rumah, mengasah kreatifitas. Jadi pemahaman belajar harus diperluasan bukan hanya teoritis tapi yang paling penting praktis dalam menghadapi realitas kehidupan," tutupnya.
Sumber: Suara.com